||Jatenggayengnews.c0m-PT Indo Maha Kosmos yang berkantor di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi perhatian setelah diduga mendistribusikan pupuk organik dan pupuk hayati padat tanpa mengantongi izin edar resmi dari Kementerian Pertanian RI. Dugaan tersebut mencuat karena produk perusahaan disebut telah dipasarkan ke sejumlah daerah, meskipun izin edar belum diterbitkan.
Pimpinan perusahaan, Barus, saat dikonfirmasi mengakui bahwa produk pupuk yang dipasarkan memang belum memiliki sertifikat izin edar dari Kementerian Pertanian. Namun, ia menyebut distribusi hanya dilakukan ke wilayah Tapanuli Selatan. Di sisi lain, informasi yang beredar di lapangan mengindikasikan produk tersebut telah beredar lebih luas hingga beberapa daerah di Aceh, seperti Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Utara, dan Gayo Lues. Perbedaan keterangan ini dinilai perlu ditelusuri oleh pihak berwenang.
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik distribusi pupuk tanpa izin edar berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, serta aturan mengenai perlindungan konsumen. Selain itu, tindakan tersebut dinilai dapat merugikan petani karena berisiko menggunakan sarana produksi yang belum dipastikan mutu, keamanan, dan kelayakannya.
Sejumlah pihak mendorong Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian Sumatera Utara, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), serta aparat penegak hukum untuk melakukan inspeksi, memeriksa kelengkapan dokumen, dan menguji sampel produk yang telah beredar. Hingga berita tersebut dipublikasikan, Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi, sementara seluruh dugaan masih menunggu hasil pemeriksaan dan penetapan dari instansi yang berwenang.






