Oknum TNI Diduga Kawal Truk Ternak Ilegal

JEMBRANA || jatenggayengnews.com – Dugaan keterlibatan seorang oknum anggota TNI dalam pengawalan kendaraan pengangkut ternak tanpa dokumen kembali menjadi sorotan publik di kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali.

Peristiwa yang disebut terjadi pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 23.20 WITA itu mencuat setelah beredarnya rekaman video di tengah masyarakat. Dalam video tersebut, seorang pria yang diduga anggota TNI terlihat mengawal sebuah truk bermuatan puluhan ekor kambing yang hendak menyeberang masuk ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum tersebut disebut bernama Sertu Kadek Mahardika dan diduga merupakan personel Kodam IX/Udayana. Dalam rekaman yang beredar, ia terlihat mengendarai sepeda motor Honda PCX bernomor polisi DK 2558 ZG.

Tak hanya dugaan pengawalan kendaraan pengangkut ternak, perhatian publik juga tertuju pada pengendara yang dalam video tersebut diduga tidak menggunakan helm saat berkendara.

BACA JUGA  Tantang Hukum, Penimbunan Solar Ilegal Marak di Pati

Sementara itu, truk yang diduga mendapat pengawalan bernomor polisi N 8557 NK dan disebut membawa puluhan ekor kambing menuju Bali. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai kelengkapan dokumen karantina maupun surat keterangan kesehatan hewan atas ternak yang diangkut.

Informasi yang berkembang di masyarakat bahkan menyebut oknum yang sama diduga beberapa kali terlihat mengawal kendaraan pengangkut sapi maupun kambing yang masuk ke Bali melalui jalur Pelabuhan Gilimanuk. Namun informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Munculnya dugaan tersebut memicu kekhawatiran sejumlah warga. Mereka menilai apabila terbukti benar, praktik semacam itu berpotensi melemahkan sistem pengawasan lalu lintas ternak yang selama ini diterapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular.

BACA JUGA  Peran Serta TNI Jayengan Dalam Kegiatan Pelayanan KB di UPT Puskesmas Jayengan

Salah seorang tokoh masyarakat Gilimanuk yang akrab disapa Ajik mendesak adanya klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan tersebut.

“Kalau memang benar ada anggota yang berulang kali melakukan pengawalan kendaraan pengangkut ternak tanpa dokumen, harus ditindak tegas. Tidak ada oknum yang kebal hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegas Ajik.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan transparansi dari pihak terkait agar tidak muncul anggapan adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu dalam proses penegakan hukum.

### Berpotensi Langgar Aturan Karantina

Apabila nantinya terbukti bahwa ternak yang diangkut tidak dilengkapi dokumen karantina dan surat keterangan kesehatan hewan yang sah, maka kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.

BACA JUGA  Kodam IV/Diponegoro Kerjasama Dengan BKKBN RI Canangkan Program TNI Manunggal Bangga Kencana Kesehatan 2024

Regulasi tersebut mengatur bahwa setiap pemasukan maupun pengeluaran hewan antarwilayah wajib memenuhi persyaratan administratif serta kesehatan guna mencegah penyebaran penyakit hewan yang dapat mengancam sektor peternakan dan kesehatan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak TNI maupun instansi karantina terkait dugaan pengawalan kendaraan pengangkut ternak tersebut. Publik kini menanti hasil klarifikasi dan investigasi guna memastikan fakta sebenarnya di balik peristiwa yang menjadi perhatian masyarakat itu.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2