Gunung Botak Akan Dikelola IPR, HMI Beri Peringatan

NAMLEA || Jatenggayengnews.com – Rencana pengelolaan Tambang Emas Gunung Botak melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) mendapat sorotan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Namlea. Organisasi mahasiswa tersebut mengingatkan agar legalisasi pertambangan rakyat tidak mengorbankan potensi pendapatan daerah yang selama ini berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) Mineral dan Batubara (Minerba).

Ketua HMI Cabang Namlea, Abdulah Fatsey, menegaskan bahwa kepastian hukum bagi masyarakat penambang memang penting. Namun, pemerintah juga harus mempertimbangkan dampak fiskal jangka panjang terhadap Kabupaten Buru dan Provinsi Maluku apabila pengelolaan Gunung Botak sepenuhnya dialihkan ke skema IPR.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, DBH Minerba selama ini bersumber dari iuran tetap dan iuran produksi (royalti) yang memberikan kontribusi signifikan bagi daerah penghasil.

“Pertanyaannya, apakah penerimaan dari Iuran Pertambangan Rakyat atau IPERA mampu menggantikan potensi DBH Minerba yang hilang jika Gunung Botak sepenuhnya menggunakan skema IPR?” ujar Fatsey.

BACA JUGA  Sidang Paripurna Ke-13 DPRD Pertanggungjawaban Bupati Grobogan

Ia menjelaskan, dalam skema IPR, pemegang izin hanya diwajibkan membayar IPERA, yang secara hukum dikategorikan sebagai pendapatan daerah berupa pajak dan/atau retribusi daerah. Berbeda dengan royalti dan iuran tetap yang menjadi dasar pembentukan DBH Minerba, IPERA lebih berfungsi sebagai instrumen pembiayaan tata kelola pertambangan rakyat.

HMI menilai hingga saat ini belum ada kajian resmi yang secara terbuka membandingkan besaran potensi pendapatan dari IPERA dengan nilai DBH Minerba yang berpotensi hilang. Padahal, keputusan tersebut akan berdampak langsung terhadap kemampuan fiskal daerah dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

“Belum ada penjelasan yang komprehensif mengenai berapa potensi Pendapatan Asli Daerah dari IPERA dan berapa potensi DBH yang akan hilang. Ini menyangkut masa depan fiskal Kabupaten Buru dan Provinsi Maluku,” tegasnya.

Selain itu, HMI juga mempertanyakan mekanisme distribusi penerimaan IPERA. Berdasarkan regulasi yang berlaku, pengelolaan dan penggunaan IPERA berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Karena itu, diperlukan kejelasan mengenai porsi penerimaan yang akan diterima Kabupaten Buru sebagai daerah penghasil.

BACA JUGA  Jelang Akhir Masa Jabatan Bupati Majalengka Mutasi dan Rotasi Pejabat Eselon III dan IV

Menurut HMI, jangan sampai Kabupaten Buru kehilangan hak atas DBH Minerba namun tidak memperoleh manfaat yang sebanding dari penerimaan IPERA.

Lebih jauh, organisasi tersebut mengingatkan bahwa daerah penghasil minerba juga berpotensi memperoleh tambahan insentif berbasis kinerja lingkungan sebagaimana diatur dalam regulasi hubungan keuangan pusat dan daerah. Potensi tersebut dikhawatirkan ikut berkurang apabila skema pengelolaan tambang berubah tanpa perhitungan fiskal yang matang.

Atas dasar itu, HMI Cabang Namlea mendesak Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera menyusun kajian komprehensif yang membandingkan secara objektif manfaat ekonomi dan fiskal antara skema IPR dengan mekanisme pengelolaan yang memungkinkan daerah tetap memperoleh DBH Minerba.

Kajian tersebut dinilai penting sebagai landasan dalam menentukan arah pengelolaan Gunung Botak agar tidak hanya memberikan legalitas kepada penambang rakyat, tetapi juga menjamin manfaat ekonomi yang optimal bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

BACA JUGA  Klarifikasi TK Darul Fikri: Tidak Ada Siswa Dikeluarkan karena Perbedaan Pilihan Politik

“Jangan sampai atas nama legalisasi pertambangan rakyat, Maluku justru kehilangan instrumen fiskal yang nilainya jauh lebih besar. Pengelolaan Gunung Botak harus benar-benar menjawab pertanyaan mendasar, apakah skema yang dipilih mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945,” pungkas Fatsey.

Sorotan HMI ini menambah daftar perhatian publik terhadap masa depan pengelolaan Gunung Botak, yang selama bertahun-tahun menjadi salah satu kawasan tambang emas paling strategis sekaligus kontroversial di Maluku. Pemerintah daerah kini diharapkan mampu menghadirkan kebijakan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjamin keberlanjutan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Buru.

Gambar 1 Gambar 2