GROBOGAN || jatenggayengnews.com – Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto menjelaskan Rapat Paripurna Ke-13 sidang ke-2 DPRD tentang pelaksanaan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022, sekaligus penyampaian nota Keuangan di pimpin oleh ketua DPRD di Kabupaten Grobogan dan dihadiri Wakil Bupati Grobogan, para anggota forum koordinasi pimpinan daerah Kabupaten Grobogan, ketua pengadilan Negeri Purwodadi dan ketua pengadilan agama Purwodadi, Sekretaris Daerah beserta para asisten sekda Kabupaten Grobogan, para staf ahli, para kepala OPD Kabupaten Grobogan, kepala bagian setda Kabupaten Grobogan, para camat se Kabupaten Grobogan, direktur BUMD se Kabupaten Grobogan, Rekan-rekan wakil ketua, para anggota dewan, saudara sekwan, rekan–rekan PERS, pendengar Radio Purwodadi FM, Rabu (31/05/23).
Rapat kegiatan tersebut dipimpin ketua DPRD Kabupaten Grobogan Agus Siswanto mengenai kuorum rapat maupun waktu rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 124 dan 132 peraturan DPRD Kabupaten Grobogan nomor 1 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Grobogan, telah terpenuhi. Rapat Paripurna ke- 13 untuk Tahun Sidang 2023 Masa Sidang ke-2. Tahap kesatu penjelasan Bupati Grobogan atas raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Grobogan tahun Anggaran 2022-penyampaian pengantar keuangan.
“Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan BUMD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, sebagaimana ketentuan pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.” Ujar Bupati.
Untuk itu DPRD Kabupaten Grobogan sangat mengapresiasi kerja keras profesionalisme seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Grobogan atas pencapaian yang ke-8 kalinya ini. Semoga dapat dipertahankan serta ditingkatkan kualitasnya di tahun–tahun mendatang dengan mengedepankan pencapaian target dan sasaran outcome dari kegiatan yang dilaksanakan, sehingga perihal Raperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022 dan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Grobogan 8 Tahun 2023 tentang Rencana atau Program Kegiatan DPRD Kabupaten Grobogan untuk Mei 2023, sebagaimana diubah dengan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2023.
Wartawan : Arifin
Editor : Luluk






