PEKALONGAN || jatenggayengnews.com – Polsek Doro bergerak cepat menindaklanjuti dugaan tindak pidana penganiayaan yang sempat viral di media sosial dan terjadi di wilayah Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 7 Mei 2026 di depan toko listrik di pinggir Jalan Raya Desa Dororejo, Kecamatan Doro. Korban diketahui bernama Anton (15), pelajar asal Desa Legokgunung, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan. Sementara terduga pelaku berinisial NK (40), warga Desa Harjosari, Kecamatan Doro.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden bermula saat korban yang mengendarai sepeda motor diduga menyalip kendaraan milik NK di Jalan Raya Sawangan Doro. Situasi itu memicu emosi pelaku hingga kemudian mengejar dan menghentikan korban di wilayah Desa Dororejo.
Setelah berhasil menghentikan korban, NK diduga menendang sepeda motor korban dan menampar korban menggunakan tangan kanan hingga mengenai pipi kiri korban. Usai kejadian, pelaku langsung meninggalkan lokasi menuju arah timur Jalan Raya Dororejo.
Menindaklanjuti informasi yang beredar di masyarakat dan media sosial, jajaran Polsek Doro langsung melakukan langkah kepolisian, mulai dari mendatangi lokasi kejadian, melakukan penyelidikan, hingga meminta klarifikasi dari korban, saksi, dan terduga pelaku.
Kapolsek Doro, Faridin, mengatakan pihaknya mengedepankan penyelesaian secara humanis melalui mekanisme problem solving atau mediasi keluarga.
“Polsek Doro setelah menerima informasi terkait kejadian tersebut langsung melakukan langkah-langkah kepolisian, termasuk memanggil dan meminta keterangan dari para pihak yang terlibat. Selanjutnya kami memfasilitasi mediasi guna menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kondusifitas kamtibmas,” ujar Iptu Faridin saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026) malam.
Mediasi digelar pada Jumat sore di ruang SPKT Polsek Doro dan dihadiri korban, orang tua korban, saksi, orang tua saksi, tokoh masyarakat, serta Kepala Desa Wringinagung.
Dalam mediasi tersebut, pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Korban beserta keluarga menerima permintaan maaf tersebut, sementara pelaku juga menyatakan penyesalan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
“Dari hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara damai dan kekeluargaan serta tidak akan saling menuntut baik pidana maupun perdata. Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bersama agar masyarakat dapat menahan emosi dan menyelesaikan persoalan dengan bijak,” tambah Kapolsek.







