Bentang Spanduk Prabowo, Keluarga Tersangka Minta Keadilan

Nasional15 Dilihat

MEDAN || jatenggayengnews.com – Sidang lanjutan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus yang disebut keluarga sebagai “korban nangkap maling jadi tersangka dan DPO” kembali digelar di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/5/2026).

Sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon itu berlangsung tertib dan mendapat perhatian awak media serta masyarakat.

Kuasa hukum pemohon, Ramses Butarbutar, menilai hakim tunggal Pinta Uli Br Tarigan telah memimpin jalannya persidangan secara tegas.

“Saya kira beliau memimpin proses praperadilan ini dengan tegas sehingga semua bisa berjalan baik dan lancar. Hari ini kita saksikan semuanya berjalan dengan baik,” ujar Ramses Butarbutar.

BACA JUGA  Kapolres Probolinggo Kota Pimpin Upacara PTDH Bripka DW

Pihak pemohon berharap hakim dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan saksi yang telah dihadirkan selama proses praperadilan berlangsung.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan korban pencurian yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian.

Usai persidangan, suasana haru terjadi ketika keluarga pihak pemohon membentangkan spanduk berisi permohonan keadilan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.

Dalam spanduk itu tertulis, “Pak Prabowo Tolong Kami. Tolong Kami Bapak Presiden Prabowo. Datanglah ke Polrestabes Medan, lihatlah bagaimana korban yang disuruh polisi nangkap maling jadi tersangka.”

Aksi tersebut menarik perhatian masyarakat dan pengunjung sidang di sekitar pengadilan.

BACA JUGA  Berikan Wawasan Kebangsaan, Kapolres Nganjuk Ajak Hindari Perpecahan dan Faham Radikal

Salah satu keluarga tersangka berinisial JS mengaku kecewa karena persoalan tersebut disebut belum juga selesai meski sebelumnya sempat ada janji penyelesaian dari Kapolrestabes Medan.

“Pada saat penangguhan anak kami Persadaan Putra Sembiring di Polrestabes Medan, kami diundang Kapolrestabes Medan Bapak Calvin Simanjuntak untuk bertemu di sebuah kafe di kawasan Petisah. Saat itu kami dijanjikan dalam waktu satu sampai dua minggu masalah ini akan diselesaikan,” ujarnya.

Menurut JS, keluarga diminta agar persoalan tersebut tidak lagi diviralkan dengan janji akan dicari solusi meski tanpa restorative justice.

“Namun sampai saat ini janji itu belum ditepati, dan itulah yang menjadi kegelisahan serta kekecewaan kami,” katanya.

BACA JUGA  Kapolres Grobogan Laksanakan Patroli Cegah Kriminalitas

Ia berharap perkara tersebut dapat diselesaikan secara manusiawi dan berkeadilan.

“Tolong selesaikan, kami keluarga sudah resah, tetangga juga sudah resah. Kenapa tidak resah, kami yang kemalingan tapi kami pula yang jadi tersangka,” tambahnya.

Sebelumnya, perkara itu juga disebut telah mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya telah memberikan atensi terhadap kasus tersebut.

“Sudah kami atensi, penangguhan penahanan atas atensi kami,” ujar Habiburokhman kepada keluarga tersangka.

Keluarga berharap perhatian dari Komisi III DPR RI dapat mendorong penanganan perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan.