Probolinggo||Jatengayengnews.com, 26 Desember 2024 – Polres Probolinggo Kota menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka DW, yang dilakukan secara in absentia (tanpa kehadiran yang bersangkutan) karena pelanggaran disiplin. Upacara tersebut berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Probolinggo Kota, meskipun Bripka DW tidak hadir. Sebagai simbol pemberhentian, foto Bripka DW dibawa oleh perwakilan anggota Propam Polres Probolinggo Kota, dan Kapolres AKBP Oki Ahadian P. S.I.K., M.H. melakukan penyilangan foto sebagai tanda bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi anggota Polri.
Pemberhentian ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/630/XI/2024 mengenai pemberhentian Bripka DW dari dinas Polri, setelah terbukti melakukan pelanggaran berat. Bripka DW telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 dan/atau Pasal 8 huruf (b) Perkap Nomor 7 Tahun 2002, terkait ketidakhadiran selama 177 hari tanpa keterangan yang sah.
Dalam amanatnya, Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian, menyampaikan bahwa institusi Polri telah memberikan hukuman yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan Bripka DW. “Ini adalah hal yang tidak saya inginkan, namun situasi sudah tidak memungkinkan. Pelanggaran ini adalah akibat dari tindakan Bripka DW sendiri, yang meskipun telah beberapa kali diingatkan dan dibina, tidak menunjukkan perubahan,” ujarnya.
Kapolres Oki juga menekankan bahwa upacara PTDH ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polres Probolinggo Kota. Dia berharap agar tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran serupa. “Saya berharap tidak ada lagi upacara PTDH di Polres Probolinggo Kota, namun jika situasi memaksa, saya akan tetap melaksanakannya,” tegasnya.
Dengan upacara ini, Kapolres berharap agar seluruh anggota Polres Probolinggo Kota lebih disiplin dan menjaga kode etik kepolisian agar tidak terulang kasus serupa di masa depan.






