JAKARTA || jatenggayengnews.com — Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat. Dalam pengungkapan yang dilakukan Sabtu (9/5/2026), sebanyak 321 warga negara asing (WNA) diamankan saat menjalankan aktivitas perjudian online.
Karopenmas Divhumas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam penegakan hukum terhadap perjudian online jaringan internasional.
“Ini merupakan satu bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita, di mana implementasi dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.
Ia menyebut praktik perjudian online lintas negara menjadi perhatian serius karena terus berkembang dan dilakukan secara terorganisasi.
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Wira Satya Triputra menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah gedung di Jakarta Barat.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” kata Brigjen Pol. Wira.
Sebanyak 321 orang yang diamankan terdiri dari 57 warga negara Tiongkok, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 3 warga negara Malaysia, 5 warga negara Thailand, dan 3 warga negara Kamboja.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan. Polisi juga menemukan sekitar 75 domain dan situs yang digunakan sebagai sarana perjudian online.
Selain mengamankan para pelaku, penyidik turut menyita barang bukti berupa paspor, telepon genggam, laptop, komputer, serta uang tunai dalam berbagai mata uang.
Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kami juga akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi,” jelas Brigjen Pol. Wira.
Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Untung Widyatmoko menilai fenomena tersebut menunjukkan adanya pergeseran aktivitas tindak pidana siber transnasional ke Indonesia.
“Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia,” ujarnya.
Saat ini, Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan perjudian online internasional tersebut.







