Tragedi Kecelakaan Maut di Simpang Kijang Kencana, Libatkan Honda Scoopy Hitam

TANJUNGPINANG || JATENGGAYENGNEWS.com-Tragedi kecelakaan maut yang terjadi di Simpang Kijang Kencana pada Kamis (11/07/24) pagi, menghebohkan warga Tanjungpinang dan masih menyisakan duka serta kontroversi hingga sekarang. Kejadian ini awalnya terkesan ditutupi oleh pihak polisi, namun dalam konferensi pers, Kanit Gakkum Sat Lantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri, memberikan penjelasan.

Dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri menjelaskan bahwa kecelakaan maut tersebut melibatkan sepeda motor Honda Scoopy hitam dengan nomor polisi BP 3XXX PC yang dikendarai oleh S. (57), seorang perempuan PNS dan warga Kijang Kencana. S. sedang dalam perjalanan dari Perumahan Kijang Kencana 03 menuju tempat kerjanya di Senggarang.

BACA JUGA  Danramil 05/Mijen Hadiri Rapat, Berikan Saran Antisipasi Banjir

“Saat memasuki Jalan Raya Uban Lama di Simpang Kijang Kencana 03, sepeda motor tersebut bertabrakan dengan mobil Toyota Hilux hitam dengan nomor polisi BP 8XXX B yang dikemudikan oleh Y,” terang AKP Syaiful Amri pada Jumat (19/07/24).

AKP Syaiful Amri juga menambahkan bahwa Y (34), seorang laki-laki berprofesi sebagai honorer dan warga Bintan, mengemudikan mobil tersebut dari arah Traffic Light Tugu Nomed menuju Traffic Light KM-10. Akibat benturan keras antara kedua kendaraan tersebut, sepeda motor Honda Scoopy beserta pengendaranya terseret sejauh 25 meter sebelum akhirnya terjatuh ke aspal. Pengendara sepeda motor mengalami luka serius dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit. Kedua kendaraan mengalami kerusakan parah akibat kecelakaan tersebut.

BACA JUGA  Momen Haru Wabup Blora Kuatkan Korban Kebakaran Wadung

“Hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa tersangka Y tidak ditahan namun diwajibkan melapor, dan penyelidikan terkait kejadian ini masih terus berlangsung untuk menentukan penyebab pasti kecelakaan,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai penggantian plat mobil (plat merah diganti plat hitam) yang dilakukan oleh tersangka Y, AKP Syaiful Amri mengatakan, “Saat di rumah sakit, tersangka mengakui mencabut plat merah dari mobilnya dan menyimpannya di dalam mobil. Jika benar saat kecelakaan terjadi ia menggunakan plat hitam, itu jelas merupakan pelanggaran,” tegasnya.(Din/red)

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2