Sidak DPRD Makassar Picu Sorotan Transparansi dan Izin Gudang

Nasional61 Dilihat

MAKASSAR || jatenggayengnews.com — Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan DPRD Kota Makassar melalui Komisi A dan Komisi B terhadap PT Pharma Indo Sukses di Jalan Dg. Tata 3, Kecamatan Tamalate, memicu sorotan publik. Sidak yang digelar pada 30 April 2026 itu mengungkap dugaan pelanggaran fungsi bangunan dan tata ruang.

Dalam kegiatan tersebut, DPRD didampingi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Dinas Perdagangan, DPMPTSP, Dinas Tata Ruang, serta Satpol PP. Hasil sidak menemukan bahwa bangunan berizin rumah kantor (rukan) diduga difungsikan sebagai gudang, padahal kawasan tersebut tidak diperuntukkan sebagai zona pergudangan.

Sejumlah anggota DPRD mengakui adanya persoalan tersebut. Namun hingga sidak berakhir, belum ada rekomendasi tegas seperti penghentian aktivitas atau penyegelan, sehingga memunculkan pertanyaan terkait konsistensi pengawasan.

BACA JUGA  Rudi S Kamri Kritik Proyek Kereta Cepat yang Sarat Utang Besar

Sorotan semakin menguat setelah ditemukan adanya kandang babi di sekitar lokasi bangunan. Temuan ini dinilai berpotensi menimbulkan risiko terhadap standar kesehatan lingkungan, terutama karena lokasi tersebut berkaitan dengan distribusi farmasi.

Ketua LSM PAKAR, Tenriwara, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik terkait hasil sidak tersebut.
“Sebagai lembaga publik, DPRD tidak bisa lepas dari prinsip transparansi. Informasi hasil sidak adalah bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui, bukan untuk dibatasi,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).

BACA JUGA  Angkong Sederhana Jadi Saksi Kerja Nyata Prajurit TNI bersama Masyarakat

Ia juga menilai bahwa jika terdapat potensi risiko kesehatan, maka hal tersebut harus disampaikan secara terbuka agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Kalau ada indikasi yang menyangkut standar kesehatan, termasuk keberadaan kandang babi di sekitar distribusi obat, itu bukan isu kecil. Itu menyangkut perlindungan publik,” tegasnya.

Sementara itu, pernyataan Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, yang disebut meminta agar temuan kandang babi tidak dipublikasikan, turut menuai kritik. Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers.

BACA JUGA  Petugas Gabungan Polres Grobogan Lakukan Antisipasi Balap Liar dan Knalpot Brong

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas pernyataan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan media juga belum mendapat respons.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas, tidak hanya terkait dugaan pelanggaran tata ruang dan standar kesehatan, tetapi juga menyangkut komitmen transparansi dan akuntabilitas lembaga publik.