Polisi Geledah Dinas KB Aceh Barat

Nasional42 Dilihat

ACEH || jatenggayengnews.com – Polres Aceh Barat melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Aceh Barat pada Kamis (7/5/2026). Penggeledahan tersebut terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2023.

Penyelidikan dilakukan atas penggunaan anggaran negara senilai Rp1,6 miliar yang diduga bermasalah dalam pelaksanaannya. Fokus pemeriksaan mengarah pada sejumlah program, termasuk kegiatan Bina Keluarga Balita (BKB) dan program memasak.

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Deno Wahyudi, menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi kerugian negara berdasarkan hasil audit awal.

BACA JUGA  Kontribusi Positif TNI untuk Masyarakat: Pangdam IV/Diponegoro Gelar Kegiatan Offroad dan Bakti Sosial

“Total anggaran sekitar Rp1,6 miliar dengan tiga kegiatan utama, yakni honorarium fasilitator, kegiatan memasak, dan transportasi. Dari hasil penyelidikan sementara serta audit inspektorat, estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp658 juta lebih,” ujar Deno.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan langsung dengan pelaksanaan kegiatan. Dokumen yang diamankan meliputi Surat Pertanggungjawaban (SPJ), laporan kegiatan, SK-SKA, hingga catatan pribadi.

BACA JUGA  Jelang HUT RI Ke-78, Warga Dusun Pucang Utara Laksanakan Kegiatan Pemasangan Bendera

“Dari hasil penyitaan, terdapat dua box dokumen yang kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Berdasarkan hasil audit sementara, dugaan kerugian negara sebesar Rp658.179.750 diduga berasal dari sejumlah komponen belanja, mulai dari pengadaan bahan memasak, pembayaran honorarium fasilitator, hingga biaya transportasi kegiatan.

Saat ini, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Aceh Barat masih mendalami perkara tersebut dengan memeriksa dokumen serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran negara.

BACA JUGA  Cegah Terjadinya Tawuran, Ini Yang Dilakukan Polres Grobogan

Apabila terbukti terjadi tindak pidana korupsi, para pihak yang terlibat dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.