Pelajar SMP Magelang Beli Celurit via TikTok, Diamankan Polisi

MAGELANG|| Jatenggayengnwes.com – Polda Jawa Tengah mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak di media sosial maupun platform belanja online guna mencegah penyalahgunaan dan kepemilikan senjata tajam di kalangan remaja.

Imbauan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menyusul terungkapnya kasus seorang pelajar SMP di Magelang yang membeli senjata tajam secara online melalui aplikasi TikTok.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat dan para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak-anak, termasuk penggunaan media sosial dan transaksi online. Jangan sampai anak-anak dengan mudah membeli barang-barang berbahaya seperti senjata tajam yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegas Kombes Pol. Artanto saat memberikan keterangan di Mapolda Jateng, Kamis (28/5/2026).

Menurutnya, pengawasan keluarga serta edukasi sejak dini sangat penting untuk mencegah perilaku menyimpang di kalangan remaja, terlebih di era digital yang memudahkan akses pembelian berbagai barang melalui media sosial.

Pelajar SMP Beli Celurit Lewat TikTok

Kasus tersebut sebelumnya ditangani Polresta Magelang melalui Polsek Kajoran setelah menerima laporan masyarakat terkait kepemilikan senjata tajam oleh seorang remaja di Kecamatan Kajoran.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan barang yang diduga senjata tajam jenis celurit. Barang bukti yang ditemukan berupa satu buah celurit berwarna biru dengan panjang sekitar 1,3 meter dan satu buah celurit berwarna putih sepanjang kurang lebih 30 sentimeter.

Remaja yang diketahui membeli senjata tajam tersebut berinisial YRM (14), seorang pelajar SMP asal Kecamatan Kajoran, Magelang.

Polisi mengungkap, pembelian dilakukan secara online melalui aplikasi TikTok. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan langkah pembinaan bersama pihak keluarga.

Polisi Kedepankan Pembinaan dan Edukasi

Sebagai tindak lanjut, Polsek Kajoran melaksanakan pembinaan terhadap remaja tersebut di aula polsek dengan menghadirkan orang tua guna memberikan edukasi dan pemahaman hukum agar kejadian serupa tidak terulang.

Selain itu, petugas juga membuat surat pernyataan dan surat penyerahan barang bukti senjata tajam yang telah diamankan.

Kombes Pol. Artanto menegaskan bahwa kepemilikan senjata tajam tanpa hak atau tanpa kepentingan yang sah dapat menimbulkan konsekuensi hukum pidana.

“Kepemilikan senjata tajam tanpa hak atau tanpa kepentingan yang sah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu kami mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak mencoba membeli, menyimpan ataupun membawa senjata tajam secara sembarangan,” ungkapnya.

Ia kembali menekankan pentingnya pengawasan orang tua agar anak-anak tidak terjerumus dalam tindakan yang berpotensi melanggar hukum maupun membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

“Pengawasan dari orang tua sangat diperlukan agar anak-anak tidak terjerumus pada tindakan yang berpotensi melanggar hukum,” pungkas Kombes Pol. Artanto.

BACA JUGA  Tangkal Radikalisme, Ini Pesan Polres Grobogan Pada Saka Bhayangkara