Konten Pocong Viral di Sragen Berujung Diamankan Polisi

SRAGEN|| Jatenggayengnwes.com – Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak membuat konten media sosial yang menimbulkan keresahan, kepanikan maupun gangguan kamtibmas hanya demi mengejar viralitas di dunia digital. “Kami tegaskan kepada masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak membuat konten-konten menyesatkan, menakutkan ataupun aksi sensasional yang dapat meresahkan warga hanya demi mengejar viewers, likes maupun gift di media sosial. Ruang digital harus digunakan secara positif, kreatif dan bertanggung jawab, bukan untuk membuat kepanikan di tengah masyarakat,” tegas Kombes Pol. Artanto. Kamis (28/5) Ia juga mengingatkan bahwa konten yang menimbulkan keresahan publik dapat berdampak luas, mulai dari gangguan ketertiban masyarakat hingga potensi terjadinya kecelakaan maupun tindakan kriminal akibat kesalahpahaman di lapangan. “Kami meminta para orang tua, sekolah dan lingkungan masyarakat ikut melakukan pengawasan terhadap aktivitas digital anak-anak. Jangan sampai tren membuat konten ekstrem demi viral justru membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” tambahnya. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul viralnya aksi live TikTok bertema “pocong jadi-jadian” yang dilakukan tiga pelajar di Kabupaten Sragen pada Kamis dini hari (28/5/2026). Konten horor tersebut sempat membuat resah masyarakat sebelum akhirnya ketiga pelajar diamankan aparat Polres Sragen saat beraksi di kawasan Terowongan Rel Kereta Api Timur Pasar Bunder Sragen. Aksi tersebut dilakukan demi mengejar popularitas dan gift monetisasi di platform TikTok. Salah satu pelaku tampil mengenakan kostum menyerupai pocong, sementara rekannya melakukan siaran langsung dan mengabadikan perjalanan mereka berkeliling Kota Sragen pada malam hari. Sementara itu dalam keterangannya Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengatakan bahwa peristiwa bermula pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB saat sejumlah pelajar berkumpul di sebuah rumah di kawasan Perumahan Plumbungan Indah, Kecamatan Karangmalang, Sragen. Dari lokasi tersebut mereka mulai menyiapkan atribut dan kostum pocong untuk dijadikan konten live TikTok. Sekitar pukul 22.30 WIB, siaran langsung dimulai. Dengan menggunakan sepeda motor, rombongan berkeliling menuju beberapa titik di pusat Kota Sragen, mulai dari Stadion Taruna, Alun-Alun Sasono Langen Putro hingga berakhir di kawasan Terowongan Rel Kereta Api Timur Pasar Bunder. masukkan script iklan disini Lokasi yang dikenal sepi pada malam hari itu sengaja dipilih guna menciptakan suasana mencekam agar menarik perhatian penonton TikTok. Dalam waktu singkat, live tersebut ditonton ratusan pengguna media sosial dan memancing beragam komentar dari warganet. Namun aksi itu tak berlangsung lama. Saat berada di area terowongan rel kereta api, ketiga pelajar langsung diamankan anggota Sat Intelkam Polres Sragen yang tengah melakukan patroli dan monitoring aktivitas media sosial. Tiga pelajar yang diamankan masing-masing berinisial RA (17) sebagai pemeran pocong, RG (17) selaku operator live TikTok, dan JS (17) yang ikut dalam rombongan. Hasil pendalaman sementara menunjukkan tidak ditemukan motif tindak pidana lain selain pembuatan konten hiburan untuk meningkatkan interaksi akun media sosial mereka. Meski demikian, polisi menilai fenomena semacam ini tidak boleh dianggap sepele. Selain berpotensi meresahkan warga, penggunaan kostum menyeramkan di lokasi sepi pada malam hari juga dikhawatirkan dapat dimanfaatkan pihak tertentu untuk modus tindak kriminal. Kapolres Sragen menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli siber serta memberikan edukasi kepada pelajar dan masyarakat mengenai etika bermedia sosial. “Kami mengedepankan pembinaan terhadap anak-anak ini dengan melibatkan orang tua dan sekolah. Harapan kami, kejadian serupa tidak kembali terulang dan menjadi pelajaran bersama bahwa kebebasan bermedia sosial tetap memiliki batas dan tanggung jawab,” pungkas AKBP Dewiana Syamsu Indyasari. Hingga saat ini situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Sragen dilaporkan tetap aman dan kondusif. Polisi juga terus melakukan monitoring terhadap penyebaran konten maupun akun media sosial yang terlibat dalam aksi tersebut. Buat berita yang bagus dan menarik

BACA JUGA  Perjudian Togel Sibolga Rugikan Warga, Polisi Diminta Bertindak


Viral “Pocong Jadi-jadian” di Sragen Berujung Diamankan Polisi, Polda Jateng Imbau Remaja Bijak Bermedia Sosial

Polda Jawa Tengah mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak membuat konten media sosial yang menimbulkan keresahan hanya demi mengejar popularitas dan keuntungan di platform digital.

BACA JUGA  JPU Jemput Paksa Korban (Supu) Untuk Dihadirkan Pada Sidang Kedelapan

Imbauan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa TengahKombes Pol. Artanto, menyusul viralnya aksi live TikTok bertema “pocong jadi-jadian” yang dilakukan tiga pelajar di Sragen pada Kamis dini hari (28/5/2026).

“Kami tegaskan kepada masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak membuat konten-konten menyesatkan, menakutkan ataupun aksi sensasional yang dapat meresahkan warga hanya demi mengejar viewers, likes maupun gift di media sosial. Ruang digital harus digunakan secara positif, kreatif dan bertanggung jawab, bukan untuk membuat kepanikan di tengah masyarakat,” tegas Kombes Pol. Artanto.

Menurutnya, konten yang menimbulkan keresahan publik dapat berdampak luas, mulai dari gangguan ketertiban masyarakat hingga potensi kecelakaan maupun tindak kriminal akibat kesalahpahaman di lapangan.

Ia juga meminta peran aktif orang tua, sekolah, dan lingkungan sekitar untuk ikut mengawasi aktivitas digital anak-anak agar tidak terjebak tren konten ekstrem demi viralitas.

Live TikTok Horor Bikin Resah Warga

Peristiwa tersebut bermula pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB ketika sejumlah pelajar berkumpul di sebuah rumah di kawasan Perumahan Plumbungan Indah, Kecamatan Karangmalang, Sragen. Mereka kemudian menyiapkan atribut dan kostum menyerupai pocong untuk dijadikan konten live TikTok.

Sekitar pukul 22.30 WIB, siaran langsung dimulai. Dengan menggunakan sepeda motor, rombongan berkeliling menuju sejumlah titik di pusat kota, mulai dari Stadion Taruna, Alun-Alun Sasono Langen Putro hingga kawasan Terowongan Rel Kereta Api Timur Pasar Bunder.

Lokasi terowongan yang dikenal sepi pada malam hari sengaja dipilih untuk menciptakan suasana mencekam demi menarik perhatian penonton. Dalam waktu singkat, siaran tersebut ditonton ratusan pengguna media sosial dan memancing beragam komentar dari warganet.

Namun aksi mereka tidak berlangsung lama. Saat berada di kawasan terowongan rel kereta api, ketiga pelajar langsung diamankan anggota Sat Intelkam Polres Sragen yang tengah melakukan patroli dan monitoring aktivitas media sosial.

Tiga Pelajar Diamankan

Kapolres Polres SragenAKBP Dewiana Syamsu Indyasari, menjelaskan tiga pelajar yang diamankan masing-masing berinisial RA (17) sebagai pemeran pocong, RG (17) selaku operator live TikTok, dan JS (17) yang ikut dalam rombongan.

“Hasil pendalaman sementara menunjukkan tidak ditemukan motif tindak pidana lain selain pembuatan konten hiburan untuk meningkatkan interaksi akun media sosial mereka,” jelasnya.

Meski demikian, pihak kepolisian menilai fenomena semacam ini tidak bisa dianggap sepele. Selain meresahkan warga, penggunaan kostum menyeramkan di lokasi sepi pada malam hari juga dikhawatirkan dapat dimanfaatkan pihak tertentu sebagai modus tindak kriminal.

Polisi Kedepankan Pembinaan dan Edukasi

AKBP Dewiana menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli siber sekaligus memberikan edukasi kepada pelajar dan masyarakat mengenai etika bermedia sosial.

“Kami mengedepankan pembinaan terhadap anak-anak ini dengan melibatkan orang tua dan sekolah. Harapan kami, kejadian serupa tidak kembali terulang dan menjadi pelajaran bersama bahwa kebebasan bermedia sosial tetap memiliki batas dan tanggung jawab,” pungkasnya.

Hingga saat ini, situasi kamtibmas di wilayah Sragen dilaporkan tetap aman dan kondusif. Aparat kepolisian juga terus melakukan monitoring terhadap penyebaran konten maupun akun media sosial yang terlibat dalam aksi tersebut.