Respons Cepat Polsek Ngargoyoso, Kasus Pencurian Diselesaikan Kekeluargaan

Ngargoyoso||Jatenggayengnews.com-menangani dugaan tindak pidana pencurian yang sempat viral di masyarakat dengan mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Peristiwa dugaan pencurian itu terjadi pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah kios milik warga di wilayah Desa Kemuning, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar. Korban melaporkan adanya dugaan pengambilan gula pasir seberat 50 kilogram yang dibawa menggunakan sepeda motor oleh seorang pria.

BACA JUGA  Kapolres Rembang Pimpin Press Release Kasus Penganiayaan Hingga Koma

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ngargoyoso bergerak cepat dengan melakukan serangkaian tindakan kepolisian mulai dari menerima laporan polisi, mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, hingga memeriksa pelapor, saksi-saksi, dan terlapor.

 

Dari hasil pemeriksaan, terlapor dengan inisial T.S.P. (32), Swasta, alamat Tawangmangu, Karanganyar mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Terlapor juga menyatakan kesediaannya untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami korban.

BACA JUGA  Gudang Minyak Ilegal di Medan Disorot, Belum Ada Tindakan Hukum

 

Kapolsek Ngargoyoso, AKP Suparjo, S.Sos., menjelaskan bahwa perkara tersebut kemudian diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk mediasi di Mapolsek Ngargoyoso.

 

“Penyelesaian dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku dengan mempertimbangkan situasi dan kesepakatan kedua belah pihak. Terlapor telah meminta maaf dan siap mengganti kerugian korban sehingga perkara diselesaikan secara damai melalui Restorative Justice,” terang AKP Suparjo.

BACA JUGA  Tragiss, Seorang Warga Rembang Ditemukan Meninggal Saat Belanja di Pasar Pati

 

Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bentuk penegakan hukum yang tidak hanya mengedepankan kepastian hukum, namun juga rasa keadilan, kemanfaatan, dan keharmonisan sosial di tengah masyarakat.

 

Dengan penyelesaian secara kekeluargaan tersebut, Polsek Ngargoyoso berharap situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta masyarakat semakin percaya terhadap kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.