Modus Mempekerjakan Ke Singapura, Polres Grobogan Ungkap Kasus TPPO

GROBOGAN || jatenggayengnews.com – Polres Grobogan mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mempekerjakan korban ke Singapura menggunakan paspor kunjung. Para pelaku tersebut yakni OS (47) dan SK (45), keduanya merupakan warga Penawangan, Grobogan.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, barang bukti yang diamankan bersama para tersangka yakni satu bendel surat perizinan PT Balanta Budi Prima, 1 lembar surat permohonan pengajuan BLK, fc pasport an. aryana, fc perjanjian rekrutmen, 1 bendel izin pendirian kantor cabang p3mi PT Balanta Budi Prima, 1 lembar surat pernyataan,  1 bendel buku nikah, surat izin suami, kk, ijazah smp, akta kelahiran dan satu plastik berisikan bekas pembakaran kertas dokumen.

“Tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membakar,” ungkap Kapolres Grobogan didampingi Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP  Kaisar Ariadi Pradisa.

BACA JUGA  Kepala BPN Kota Depok Targetkan Tahun 2024 Seluruh Tanah Wakaf Bersertifikat dan Tidak Dipungut Biaya

Para pelaku, akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 11 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.

“Ancaman hukumannya paling singkat 3  tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” jelas AKBP Dedy Anung Kurniawan.

BACA JUGA  Hudallah Grobogan Juara Open Catur DPR Kudus HUT Bhayangkara 79

Menurut Kapolres Grobogan, kedua tersangka memperdaya korban dengan meminjamkan sejumlah uang dan mempekerjakan korban di rumah tersangka sebagai pekerja kasar.

“Korban mendaftarkan sebagai TKI di PT Balanta Budi Prima yang di pimpin oleh tersangka dan dijanjikan pemberangkatan ke luar negeri, tetapi korban dijadikan pekerja kasar. Disuruh mengangkut adukan semen untuk membangun rumah di rumah tersangka,” kata Kapolres Grobogan.

BACA JUGA  Bupati Seluma Dorong Pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara

Di hadapan awak media, tersangka mengaku mendapatkan untung sekitar Rp 4-5 juta setiap pemberangkatan 1 pekerja migran.

“Kerja di Singapura. Di sana kerja di rumah tangga,” kata SK (45) salah satu pelaku.

 

Wartawan : Malice

Editor        : Luluk