LSM Harimau Rembang Akan Sidak Dapur MBG, Soroti Dugaan Penggunaan IPAL Tak Sesuai Juknis BGN

Jatenggayengnews.com || Rembang – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau Rembang berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Rembang. Sidak tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti informasi mengenai adanya dapur MBG yang terkena penangguhan operasional (suspend) berdasarkan surat dari Badan Gizi Nasional (BGN) tertanggal 25 Mei 2026.

Wakil Ketua LSM Harimau Rembang, Irlandi, SH, yang akrab disapa Gandos, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan langsung terhadap sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang digunakan oleh dapur-dapur MBG di wilayah Rembang.

Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan guna memastikan seluruh dapur MBG telah menerapkan sistem pengolahan limbah sesuai petunjuk teknis (juknis) terbaru yang diterbitkan oleh BGN.

BACA JUGA  Tragiss, Duel Maut 2 Pria Jepara Kena Tusuk 1 Tewas

“Berdasarkan surat dari BGN per 25 Mei 2026, terdapat dapur MBG yang terkena suspend. Kami akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan terkait penggunaan IPAL yang digunakan,” ujar Irlandi saat memberikan keterangan.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, terdapat dugaan sejumlah dapur MBG masih menggunakan sistem IPAL berupa sumur resapan. Padahal, menurutnya, sistem tersebut diduga tidak lagi sesuai dengan standar pengelolaan limbah yang diatur dalam juknis terbaru BGN.

Jika benar terjadi, kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan sekaligus berdampak pada aspek administrasi operasional program MBG.

Selain itu, LSM Harimau Rembang juga menyoroti adanya dugaan bahwa beberapa pihak yang bertanggung jawab dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SSPG) di wilayah Rembang belum melaporkan kondisi sebenarnya terkait sistem IPAL yang digunakan.

BACA JUGA  Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Korupsi Dalam Proyek PTPN XI

“Hal ini perlu diklarifikasi agar pelaksanaan program MBG dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tambahnya.

LSM Harimau Rembang meminta seluruh pengelola dapur MBG di Kabupaten Rembang bersikap terbuka serta mematuhi regulasi dan petunjuk teknis terbaru yang telah ditetapkan oleh BGN. Menurut mereka, kepatuhan terhadap standar operasional menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keberlangsungan program pemerintah tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SSPG di Kabupaten Rembang terkait dugaan penggunaan IPAL yang tidak sesuai juknis maupun rencana sidak yang akan dilakukan oleh LSM Harimau Rembang.

BACA JUGA  Pengacara Nasution Tegaskan Pengembalian Dana Korban Trading

Pihak terkait juga belum memberikan tanggapan mengenai informasi adanya dapur MBG yang terkena penangguhan operasional sebagaimana disebutkan dalam surat BGN tertanggal 25 Mei 2026.

Berita ini akan diperbarui apabila telah diperoleh keterangan resmi dari pihak SSPG maupun Badan Gizi Nasional terkait persoalan tersebut.