KETAPANG|| Jatenggayengnwes.com – Ledakan maut yang menghancurkan KM Lautan Anugerah di RT 08 Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, pada Sabtu malam, 2 Mei 2026, hingga kini masih menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban sekaligus memunculkan berbagai pertanyaan yang belum terjawab, Sabtu (30/05/26).
Peristiwa tragis tersebut menewaskan dua pekerja, menyebabkan tiga korban mengalami luka bakar serius, dan satu korban lainnya mengalami luka ringan. Seluruh korban diketahui merupakan satu keluarga yang bekerja di atas kapal tersebut.
Menurut informasi yang beredar di masyarakat, saat kejadian kapal sedang memuat sembako tujuan Pulau Penebang dan juga mengangkut bahan bakar minyak (BBM). Namun hingga saat ini, penyebab pasti ledakan belum disampaikan secara terbuka kepada publik.
Yang menjadi sorotan, keluarga korban dikabarkan belum memperoleh kejelasan mengenai kompensasi maupun bentuk pertanggungjawaban yang layak. Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai perlindungan terhadap pekerja yang menjadi korban dalam insiden tersebut.
Di tengah duka yang masih dirasakan keluarga korban, muncul tuntutan agar seluruh pihak yang memiliki kewenangan tidak hanya fokus pada penyebab teknis ledakan, tetapi juga mengusut aspek keselamatan kerja, legalitas muatan, dokumen kapal, hingga tanggung jawab perusahaan terhadap para pekerja.
Hingga kini, masyarakat masih menunggu hasil investigasi resmi. Berbagai dugaan berkembang di lapangan, termasuk dugaan adanya faktor selain BBM yang dapat memicu ledakan besar.
Karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Seluruh rangkaian aktivitas sebelum ledakan harus ditelusuri, mulai dari jenis muatan, prosedur bongkar muat, standar keselamatan, sistem pengamanan bahan mudah terbakar, hingga pihak yang bertanggung jawab atas operasional kapal.
Apabila ditemukan adanya kelalaian, pengabaian prosedur keselamatan, atau pelanggaran hukum lainnya, maka kasus ini tidak lagi sekadar kecelakaan biasa, melainkan dapat masuk ke ranah pidana.
Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia, maka dapat berkaitan dengan:
Pasal 359 KUHP
“Barang siapa karena kesalahannya atau kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.






