Kediri Raya || jatenggayengnews.com – Upaya awak media untuk memperoleh klarifikasi dari Kepala Desa Nglumbang, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan tanah bengkok hingga kini belum membuahkan hasil. Meski telah dua kali mendatangi Kantor Desa Nglumbang, Kepala Desa Mudjitrisno belum bersedia menemui wartawan untuk memberikan penjelasan.
Kunjungan pertama dilakukan pada Jumat (22/5/2026). Saat itu, awak media dijanjikan dapat bertemu kembali dengan kepala desa pada Selasa (26/5/2026). Namun hingga waktu yang telah disepakati, pertemuan tersebut tidak terlaksana dan kepala desa belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan yang mencuat di tengah masyarakat.
Dugaan yang menjadi sorotan adalah penyewaan tanah bengkok milik almarhum Suradji, mantan Kepala Dusun setempat, yang diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes). Berdasarkan informasi yang dihimpun, tanah bengkok seluas sekitar 600 ru disewakan kepada Sanusi, sementara sekitar 500 ru lainnya disewakan kepada Suwardji dengan nilai sewa keseluruhan mencapai Rp86.850.000.
Masyarakat menduga hasil penyewaan tanah tersebut tidak dikelola sesuai ketentuan dan mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang. Dugaan tersebut kemudian dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kediri melalui pengaduan masyarakat (dumas) dengan nomor aduan B/324/IV/Res 3.1/2026/Satreskrim Kabupaten Kediri.
Sanusi, warga Dusun Jimus, Desa Karanganyar, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, mengaku bahwa sebagian uang sewa yang telah disetorkan kepadanya sempat dikembalikan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Nglumbang, Joko Susetyo. Namun menurutnya, pengembalian tersebut tidak dilakukan secara penuh.
“Uang memang dikembalikan, tapi tidak seluruhnya,” ujar Sanusi.
Setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyewaan tanah bengkok tersebut, muncul informasi bahwa pengembalian sebagian dana sewa dilakukan oleh Sekdes Nglumbang. Informasi ini kemudian menjadi salah satu materi yang turut menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan.
Pada Senin (25/5/2026), Sekretaris Desa dan Bendahara Desa Nglumbang diketahui memenuhi panggilan Inspektorat Kabupaten Kediri untuk memberikan keterangan terkait persoalan tersebut. Selanjutnya, pihak-pihak terkait dikabarkan masih menunggu proses lanjutan dari Unit Tipikor Polres Kediri.
Usai pemeriksaan di Inspektorat, awak media bersama LSM LPK NI berkesempatan mewawancarai Sekdes dan Bendahara Desa Nglumbang. Dalam kesempatan tersebut, muncul dugaan kejanggalan karena Sekdes mengaku tidak mengetahui persoalan pengembalian uang sewa tanah bengkok kepada Sanusi.
Padahal, menurut sejumlah pihak, terdapat rekaman video dan keterangan langsung dari Sanusi yang menyebut bahwa pengembalian dana tersebut dilakukan oleh Sekdes.
“Di lapangan ada video dan keterangan Sanusi bahwa Sekdes yang mengembalikan uang itu,” ungkap Bang Mic.
Sejumlah media kemudian memberitakan perkembangan kasus tersebut, termasuk belum adanya klarifikasi resmi dari Kepala Desa Nglumbang yang dinilai belum memberikan tanggapan meski telah diupayakan konfirmasi secara langsung.
Menurut keterangan perangkat desa, saat kunjungan pertama awak media pada Jumat (22/5/2026), kepala desa sedang berada di luar kota, tepatnya di Tulungagung. Namun, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari yang bersangkutan mengenai substansi dugaan yang dilaporkan masyarakat.
Sementara itu, Moh. Solikhin TJ menegaskan bahwa pejabat publik memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat melalui media sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Pejabat publik berkewajiban memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat melalui awak media,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Nglumbang belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait dugaan penyewaan tanah bengkok tanpa Musyawarah Desa maupun dugaan pengelolaan dana hasil sewa yang menjadi sorotan masyarakat. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.






