DPRD Kota Pekalongan Gelar Sosialisasi Kamus Usulan Pokir, Pastikan Selaras Dengan MCP KPK

KOTA PEKALONGAN || Jatenggayengnews.com– Dalam rangka memperkuat transparansi dan akuntabilitas perencanaan pembangunan, DPRD Kota Pekalongan mengadakan sosialisasi Kamus Usulan Pokok Pikiran (Pokir) yang mengacu pada aturan Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah praktik penyimpangan dalam penyusunan Pokir dan memastikan bahwa aspirasi masyarakat terakomodasi dengan benar. Sosialisasi ini dihadiri oleh anggota DPRD, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta awak media, dan dilaksanakan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pekalongan pada Senin sore, 24 Februari 2025.

Pentingnya Kepatuhan pada MCP KPK

Ketua DPRD Kota Pekalongan, M. Azmi Basyir, menjelaskan bahwa Pokir merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD. Proses penyusunan Pokir harus sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak menjadi celah penyalahgunaan anggaran. Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan mendukung penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang lebih efektif dan efisien.

BACA JUGA  Debcolektor Rampas Mobil Dijalan Berujung Dipolisikan

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan Pokir usulan Tahun 2025 disusun transparan, terukur, dan tidak menyalahi ketentuan MCP KPK,” ujar Azmi.

Azmi berharap agar nilai MCP KPK Kota Pekalongan yang sudah baik pada tahun 2024 bisa dipertahankan bahkan ditingkatkan. Menurutnya, usulan masyarakat yang disampaikan kepada DPRD harus dapat terakomodasi dengan baik, karena DPRD berperan sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah dalam menyampaikan permasalahan yang ada.

Penyelarasan Aspirasi dengan Rencana Pembangunan Daerah

Kepala Bapperida Kota Pekalongan, Cayekti Widigdo, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan aspirasi masyarakat yang diserap DPRD dengan perencanaan OPD sesuai dengan amanat MCP KPK. Cayekti juga menjelaskan bahwa Pokir adalah dokumen penting dalam penyusunan RKPD yang diinput melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Pokir diperoleh dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan reses, serta diselaraskan dengan prioritas pembangunan dan ketersediaan anggaran.

BACA JUGA  Satreskrim Polres Kendal Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Curanmor Yang Resahkan Warga Kendal

“Sementara kamus usulan yang disusun Bapperida memuat target perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD),” ungkapnya.

Cayekti menekankan bahwa sinkronisasi antara kamus usulan dan Pokir DPRD merupakan tujuan utama kegiatan ini. Ia berharap bahwa hasil sosialisasi ini dapat mencegah terjadinya Pokir yang tidak sesuai dengan kewenangan dan tugas fungsi perangkat daerah pengampu.

Harapan untuk Penyusunan Pokir yang Selaras dengan Prioritas Pembangunan

BACA JUGA  TERUNGKAP! MOTIF Wanita Banting Bayi yang Viral di Medsos

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan usulan-usulan yang tertuang dalam Pokir DPRD dapat selaras dengan kamus usulan yang telah ditetapkan, sesuai dengan kewenangan program dan kegiatan perangkat daerah. Sosialisasi ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa setiap usulan pembangunan yang diajukan dapat berjalan sesuai dengan prioritas dan ketersediaan anggaran, serta menghindari potensi penyalahgunaan anggaran.

Dengan demikian, melalui langkah-langkah yang diambil, DPRD Kota Pekalongan berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses perencanaan pembangunan daerah.

Gambar 1 Gambar 2