Medan || jatenggayengnews.com – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di Kota Medan. Sebuah gudang yang berada di kawasan Jalan Taucit, Kecamatan Medan Marelan, diduga menjadi lokasi penampungan dan perdagangan solar subsidi secara ilegal.
Temuan tersebut terungkap setelah tim media melakukan investigasi langsung ke lokasi. Saat berada di lapangan, awak media mendapati satu unit truk tangki berkapasitas 16.000 liter berwarna biru putih yang bertuliskan Pertamina berada di area gudang tersebut.
Menurut keterangan warga sekitar, aktivitas keluar masuk kendaraan tangki di lokasi tersebut sudah berlangsung cukup lama dan terjadi hampir setiap hari.
“Tiap hari, Bang, mobil tangki keluar masuk,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (30/5/2026).
Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, di dalam gudang terlihat sejumlah tangki berukuran besar yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan solar subsidi. BBM tersebut diduga berasal dari berbagai SPBU di Kota Medan dan wilayah sekitarnya.
Selain itu, pemilik gudang disebut-sebut menggunakan armada truk berkapasitas besar untuk mengangkut solar subsidi dari sejumlah SPBU yang diduga telah bekerja sama dalam praktik tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai keberadaan truk tangki bertuliskan Pertamina di lokasi maupun aktivitas yang berlangsung di gudang tersebut. Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam kegiatan tersebut.
Ancaman Sanksi Pidana
Apabila terbukti melakukan penyalahgunaan atau penimbunan BBM bersubsidi, para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang berhak mendapatkan bahan bakar bersubsidi.






