ICW Laporkan Dugaan Mark-up Sertifikasi Halal MBG

Nasional28 Dilihat

JAKARTA || jatenggayengnews.com — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu kebijakan unggulan nasional kini menghadapi sorotan tajam terkait transparansi anggaran. Pada Jumat, 8 Mei 2026, Indonesia Corruption Watch resmi melaporkan dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional ke gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam laporannya, ICW mengungkap adanya potensi kerugian negara mencapai Rp49,5 miliar dari proyek sertifikasi halal tersebut.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menjelaskan bahwa BGN mengalokasikan anggaran sebesar Rp141,79 miliar untuk menyertifikasi 4.000 objek.

BACA JUGA  Divisi Humas Polri Gelar Khataman Al-Qur'an Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78

Padahal, berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024, tarif batas atas sertifikasi halal untuk kategori usaha menengah hanya sekitar Rp23 juta per paket.

“Hitungan matematisnya sederhana. Seharusnya negara hanya keluar maksimal Rp92,2 miliar. Pertanyaannya, lari ke mana selisih Rp49,5 miliar tersebut?” ujar Wana.

ICW juga menyoroti dugaan pelanggaran kewenangan dalam proyek tersebut. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, kewajiban sertifikasi halal disebut berada pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bukan ditangani langsung oleh BGN pusat.

BACA JUGA  Wisuda Purnawiyata Pawiyatan Pandu Budaya Babaran IV Sukses Digelar di Pendopo Kecamatan Klego

Menurut ICW, setiap SPPG bahkan telah memperoleh insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari, sehingga pengambilalihan proyek oleh BGN dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi membuka ruang penyimpangan.

Selain itu, ICW menemukan dugaan praktik “pecah paket” proyek menjadi empat tahap yang diduga bertujuan menghindari mekanisme tender terbuka. Investigasi juga mengungkap adanya indikasi perusahaan pemenang kontrak bukan merupakan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) resmi.

Modus “pinjam bendera” atau pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga dinilai berisiko merusak akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

BACA JUGA  Pj.Gubernur Dampingi Mendagri dan Menteri PKP Tinjau MPP Badung

ICW pun mendesak KPK segera meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyelidikan dengan menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi integritas Badan Gizi Nasional dan keberlangsungan program Makan Bergizi Gratis yang saat ini menjadi perhatian masyarakat luas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala BGN terkait dugaan penyimpangan tersebut. Publik kini menunggu klarifikasi pemerintah agar kepercayaan terhadap program pemenuhan gizi nasional tetap terjaga.