JAKARTA || jatenggayengnews.com – Dugaan peredaran obat keras golongan tertentu atau yang kerap disebut pil koplo disebut masih marak terjadi di kawasan dekat Masjid BNI Kota Tua, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat. Aktivitas yang diduga berlangsung secara terselubung namun terbuka itu dinilai meresahkan masyarakat karena berada di kawasan wisata dan dekat tempat ibadah.
Berdasarkan informasi dari warga sekitar, transaksi diduga dilakukan pada jam-jam tertentu dengan modus penjualan eceran kepada pembeli yang datang silih berganti. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap dampak sosial, terutama bagi generasi muda dan keamanan lingkungan di kawasan Kota Tua.
“Sudah lama aktivitas itu diduga ada, tapi seperti tidak pernah benar-benar hilang. Kami berharap aparat serius menindak,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga mempertanyakan pengawasan aparat terhadap dugaan bebasnya peredaran obat keras seperti tramadol, hexymer, dan jenis lainnya yang seharusnya hanya bisa diperoleh melalui resep dokter. Apalagi, lokasi dugaan transaksi berada di area yang ramai dikunjungi wisatawan.
Dalam ketentuan hukum di Indonesia, peredaran obat keras tanpa izin dapat dijerat pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku yang memperjualbelikan obat-obatan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan dapat dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3).
Selain itu, Pasal 436 Undang-Undang Kesehatan juga mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
Jika terbukti terdapat unsur penyalahgunaan distribusi obat keras daftar G tanpa izin resmi, pelaku terancam hukuman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan serta penindakan tegas terhadap dugaan praktik peredaran pil koplo tersebut.
“Kami ingin kawasan Kota Tua tetap aman, tertib, dan terbebas dari aktivitas yang meresahkan masyarakat,” ujar warga lainnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras di kawasan Kota Tua Jakarta tersebut.










