Toko Kosmetik Diduga Jual Pil Koplo Bebas

JAKARTA || jatenggayengnews.com – Dugaan penjualan obat keras daftar G seperti tramadol, Hexymer, dan sejumlah jenis obat lainnya secara bebas kembali menjadi sorotan warga. Kali ini, aktivitas tersebut diduga terjadi di kawasan Kampung Muka, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, dengan modus berkedok toko kosmetik dan toko obat yang berada dekat lingkungan sekolah.

Warga sekitar mengaku resah karena toko tersebut diduga melayani penjualan obat keras tanpa resep dokter kepada para pembeli, termasuk kalangan remaja. Lokasi toko yang tidak jauh dari SMP 113 Pademangan membuat masyarakat khawatir terhadap dampak penyalahgunaan obat-obatan tersebut terhadap generasi muda.

“Banyak anak muda yang datang silih berganti. Kami takut peredaran obat seperti ini merusak generasi muda di lingkungan sini,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

BACA JUGA  Bunuh Diri karena Pinjol dan Judol: Isu Mendesak yang Harus Segera Ditangani Pemerintah

Berdasarkan informasi yang dihimpun, toko tersebut diduga dikelola seorang pria bernama Maulana yang disebut warga sebagai pemilik atau pengelola usaha tersebut. Aktivitas penjualan diduga masih berlangsung meski warga telah lama merasa resah.

Menanggapi persoalan itu, Ketua Umum Forum Ulama dan Aktivis Islam, Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, meminta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan praktik peredaran obat keras ilegal tersebut.

BACA JUGA  Pasca Pengrusakan PT Prima Alumga, Polres Gelar Patroli dan Rapat Bahas Keamanan.

“Peredaran obat keras tanpa resep dokter sangat membahayakan masyarakat, terutama generasi muda. Aparat harus serius menindak praktik-praktik seperti ini,” ujarnya.

Pernyataan serupa disampaikan Ketua Umum GANN, Fakhruddin Sanghaji Bima. Ia meminta kepolisian, BPOM, dan dinas kesehatan segera melakukan penyelidikan dan penertiban terhadap toko-toko yang diduga menjual obat keras secara bebas.

“Jangan sampai lingkungan sekolah tercemar oleh praktik penjualan obat-obatan berbahaya. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak,” katanya.

Peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter dapat melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penjualan tramadol dan Hexymer secara bebas juga dinilai berpotensi memicu penyalahgunaan, ketergantungan, hingga gangguan kesehatan serius bagi penggunanya.

BACA JUGA  Korupsi Tabir Berawal Dari Adanya Pengajuan Banding Administrasi Oleh PPK

Warga berharap aparat segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan tindakan hukum agar kawasan Kampung Muka terbebas dari dugaan peredaran pil koplo berkedok toko kosmetik dan toko obat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Maulana yang disebut warga sebagai pemilik atau pengelola toko belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.