SEMARANG || jatenggayengnews.com – Sebanyak 3.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes terancam sanksi tegas setelah diduga menggunakan aplikasi presensi fiktif.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian Semarang, Rabu (6/5/2026).
Menurut Sumarno, sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan masing-masing ASN.
“Sanksi itu harus. Sanksinya bertingkat. Ada yang teguran lisan, tertulis, bisa berupa penundaan kenaikan pangkat, bahkan penurunan jabatan. Sesuai dengan bobot pelanggaran yang akan dirumuskan oleh tim nanti,” tegasnya.
Selain pemberian sanksi, Pemprov Jateng juga menyoroti perlunya perbaikan sistem aplikasi presensi yang digunakan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kalau benar itu fake, instrumennya juga harus diperbaiki, pengawasannya maupun pengendaliannya,” imbuh Sumarno.
Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah melakukan asesmen terhadap Pemkab Brebes. Dalam kapasitasnya sebagai pembina pemerintah daerah, Pemprov Jateng akan terus berkoordinasi dengan Pemkab Brebes terkait penanganan persoalan tersebut.
Terkait langkah hukum yang ditempuh Pemkab Brebes dengan melaporkan kasus itu ke kepolisian, Sumarno menilai hal tersebut perlu didalami lebih lanjut untuk mengetahui ada tidaknya unsur pelanggaran pidana.
“Harus dilihat dulu apakah masuk unsur pelanggaran yang menjadi ranah kepolisian atau tidak,” ujarnya.
Sumarno juga mengingatkan seluruh ASN di Jawa Tengah agar memiliki kesadaran dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Sering saya sampaikan bahwa marilah kita analogikan seperti kita di rumah. Kita mengundang tukang untuk memperbaiki rumah. Kira-kira kalau dia fake absen, terus dia ngapusi absennya, kita rela nggak?” tandasnya.







