Galian C Diduga Ilegal di Kendal Disorot Publik

KENDAL || jatenggayengnews.com – Penegakan hukum di sektor pertambangan Kabupaten Kendal kembali menjadi sorotan. Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Dusun Jatirejo, Kecamatan Ngampel, hingga kini masih berlangsung tanpa hambatan berarti, meski telah dikeluhkan warga dan mendapat peringatan dari instansi terkait.

Nama CV Fara Mukti Perkasa mencuat sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas pengerukan tersebut. Namun demikian, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat Kepolisian Resor (Polres) Kendal maupun Polsek Ngampel.

Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, aktivitas alat berat jenis excavator tampak masih beroperasi melakukan pengerukan material tanah. Sejumlah dump truck juga terlihat keluar-masuk lokasi membawa hasil galian.

BACA JUGA  Perseteruan Oknum Calon Jaksa Dengan 3 Remaja Di Pekalongan Berakhir Damai

Lokasi tambang yang berdekatan dengan kawasan hutan dan perkebunan warga menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan, seperti erosi, longsor, hingga potensi banjir di wilayah permukiman dataran rendah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas tambang tersebut diduga belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selain persoalan perizinan, di lapangan juga ditemukan indikasi penggunaan BBM bersubsidi jenis solar untuk operasional alat berat, yang dinilai tidak sesuai peruntukannya.

“Kami melihat sendiri alat berat bekerja hampir setiap hari, truk keluar masuk, tapi tidak ada tindakan. Kalau dibiarkan terus, kami khawatir tinggal menunggu bencana,” ujar seorang warga Dusun Jatirejo yang enggan disebutkan namanya.

BACA JUGA  Safari Ramadan, Bupati Grobogan Tarawih Bersama Warga Kuwu

Aktivitas tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang diperoleh tim media, CV Fara Mukti Perkasa disebut telah menerima Surat Peringatan Kedua (SP 2) dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah. SP 2 tersebut menandakan adanya pelanggaran administratif yang seharusnya menjadi dasar penghentian sementara hingga penindakan lanjutan.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas pengerukan masih terus berjalan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.

“Kalau sudah ada peringatan resmi tapi tetap dibiarkan, wajar kalau masyarakat menduga ada pembiaran,” ujar warga lainnya.

BACA JUGA  Jelang Ramadhan Polres Grobogan Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal, Ini Kasusnya

Masyarakat pun mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk menghentikan aktivitas tambang yang diduga ilegal, mengaudit perizinan CV Fara Mukti Perkasa, serta menelusuri kemungkinan adanya pembiaran oleh oknum aparat.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, warga khawatir kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di Kabupaten Kendal akan semakin tergerus.

Gambar 3
Gambar 1 Gambar 2