PEKANBARU|| Jatenggayengnews.com – Istri aktivis KNPI Riau sekaligus Ketua Umum DPP Gabungan Rakyat Prabowo Gibran, Larshen Yunus, mengajukan permohonan audiensi kepada jajaran pimpinan kepolisian di Riau terkait penanganan perkara yang menjerat suaminya.
Surat bernomor 001/EFS/SR/VII/2026 tertanggal 3 Juli 2026 itu dikirim oleh Evi Friska Simanjuntak, Am.Keb. kepada Kapolda Riau, Irwasda Polda Riau, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kapolresta Pekanbaru, hingga Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru. Dalam surat tersebut, Evi meminta agar proses hukum terhadap suaminya dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Larshen Yunus saat ini ditahan di Rutan Mapolresta Pekanbaru setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, pengancaman, dan penipuan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/96/I/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 24 Januari 2026, dengan pelapor Martin Manoluk Tampubolon.
Dalam permohonannya, Evi menyampaikan keberatan atas penahanan suaminya yang telah berlangsung lebih dari dua pekan. Ia menilai perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana yang disangkakan dan meminta kepolisian membuka ruang audiensi agar seluruh fakta dapat dipaparkan secara objektif.
Evi juga meminta agar mekanisme gelar perkara dilakukan secara terbuka sesuai prosedur yang berlaku. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil serta menghindari munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Lalu, kejahatan apa yang telah dilakukan suami saya? Berapa besar kerugian keuangan negara yang ditimbulkan? Hukum dan kewenangan seharusnya menjadi instrumen perbaikan, bukan alat untuk menekan,” tulis Evi dalam surat permohonannya.
Muncul Dukungan dari Sejumlah Aktivis
Kasus yang menimpa Larshen Yunus turut mendapat perhatian dari Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, yang menyampaikan kritik terhadap proses penegakan hukum. Ia meminta agar aparat kepolisian tetap menjaga independensi dan profesionalisme dalam menangani setiap perkara.
Wilson menegaskan bahwa institusi kepolisian harus bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, serta tidak boleh dipengaruhi kepentingan pihak mana pun.
Selain itu, ia juga mendorong pemerintah pusat untuk terus melakukan evaluasi dan pembenahan terhadap sistem penegakan hukum agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara tetap terjaga.
Harapkan Proses Hukum Berjalan Objektif
Permohonan audiensi yang diajukan Evi Friska kini menjadi perhatian berbagai pihak. Melalui surat tersebut, ia berharap jajaran Polda Riau dapat memberikan kesempatan dialog sekaligus memastikan seluruh proses hukum terhadap suaminya berlangsung secara objektif, transparan, dan menjunjung tinggi asas keadilan.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Polda Riau maupun Polresta Pekanbaru terkait permohonan audiensi tersebut maupun tanggapan atas berbagai tudingan yang disampaikan dalam surat Evi Friska Simanjuntak. Dengan demikian, dugaan dan klaim yang disampaikan dalam surat tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak keluarga Larshen Yunus dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






