Jakarta || jatenggayengnews.com – Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan seorang perwira tinggi Polri aktif berinisial Brigjen Pol LMI sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Jenderal bintang satu yang tengah ditugaskan di Badan Gizi Nasional (BGN) ini langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan selama dua puluh hari ke depan. Otoritas penegak hukum mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan pengembangan serius atas pengondisian izin fasilitas logistik kesehatan negara.
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Brigjen Pol LMI diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan pendirian perusahaan boneka untuk memonopoli penjualan perlengkapan wadah makanan (food tray) atau ompreng. Perusahaan tersebut digunakan untuk memaksa para calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) membeli aset dari vendor penunjukannya dengan harga tinggi. Dalam komponen harga jual tersebut, tersangka menyisipkan persentase keuntungan pribadi sebagai komisi pelicin agar pengajuan titik operasional mitra disetujui.
Akibat tindakan koruptif mengorbankan program prioritas hajat hidup masyarakat ini, tersangka dijerat pasal berlapis tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sangat miris dan memprihatinkan ya lur, program Makan Bergizi Gratis yang anggarannya besar dan tujuannya mulia untuk anak-anak sekolah, ternyata tak luput dari incaran koruptor. Parahnya lagi, modusnya sampai main di ranah pengondisian vendor wadah makan ompreng demi memeras calon mitra daerah. Semoga pihak Kejaksaan Agung bisa mengusut tuntas aliran dana haram ini sampai ke akar-akarnya tanpa pandang bulu seragam.






