Diskominfo Kendal Bungkam, Dugaan Mark Up Menguat

KENDAL || jatenggayengnews.com — Lanjutan pemberitaan dugaan penggelembungan anggaran (mark-up budget) di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kendal memasuki babak baru. Hingga kini, Kepala Diskominfo Kendal, Ardhi Prasetiyo, S.STP., MM., belum memberikan klarifikasi resmi atas sejumlah temuan data yang dipertanyakan awak media.

Sikap tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan jurnalis dan masyarakat. Pasalnya, Diskominfo Kendal sebelumnya disorot terkait dugaan penyimpangan anggaran, mulai dari belanja pemasangan iklan di media tertentu, data perawatan server yang diduga fiktif, hingga klaim jumlah jurnalis dalam kegiatan rilis pers.

Dalam salah satu laporan kegiatan, Diskominfo Kendal disebut menganggarkan kuota kehadiran hingga 500 jurnalis. Namun, berdasarkan penelusuran dan konfirmasi di lapangan, jumlah jurnalis yang hadir hanya sekitar 35 orang. Selisih yang signifikan tersebut memicu dugaan adanya penggelembungan anggaran dalam laporan pertanggungjawaban.

BACA JUGA  Ksatria Korem 071/Wijayakusuma Terima Tim Verifikasi Lapangan Pembangunan Zona Integritas Atau WTRB dari Mabesad

“Kalau di laporan tertulis ratusan jurnalis, tapi faktanya yang hadir hanya puluhan, ini tentu janggal dan harus dijelaskan secara terbuka,” ujar salah satu jurnalis di Kendal.

Hingga saat ini, publik belum mendapatkan penjelasan konkret terkait transparansi penggunaan anggaran yang diduga bermasalah tersebut, yang disebut terjadi dalam rentang tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Diskominfo Kendal dikabarkan telah menjalani pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Inspektorat Kabupaten Kendal. Namun, belum ada keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun tindak lanjut atas temuan tersebut.

BACA JUGA  DKPPP Temanggung Selidiki Kematian Massal Ikan di Sungai Parakan

“Yang kami dorong hanya satu, keterbukaan. Kalau memang tidak ada masalah, sampaikan ke publik agar tidak menjadi polemik berkepanjangan,” kata jurnalis lainnya.

Di sisi lain, beredar informasi bahwa Kepala Diskominfo Kendal disebut-sebut berupaya meminta perlindungan kepada Bupati Kendal terkait persoalan ini. Ardhi Prasetiyo juga dinilai mencoba melimpahkan polemik tersebut kepada sesama jurnalis, padahal klarifikasi data merupakan tanggung jawab pimpinan organisasi perangkat daerah.

Secara hukum, praktik penggelembungan anggaran dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila menimbulkan kerugian keuangan negara. Jika terbukti, perbuatan tersebut berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA  Gubernur Tegaskan Perizinan Kapal Nelayan Gratis Sepenuhnya

Beberapa pasal yang berpotensi diterapkan antara lain Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, serta Pasal 12 huruf i terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Masyarakat kini menanti langkah tegas serta keterbukaan aparat berwenang guna memastikan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik di Kabupaten Kendal.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2