TEGAL || jatenggayengnews com – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa layanan perizinan kapal bagi nelayan kecil diberikan secara gratis tanpa pungutan. Masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan adanya biaya dalam proses pengurusan izin.
Pernyataan tersebut disampaikan saat penyerahan simbolis dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan kepada nelayan pada kegiatan Rembug Pembangunan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 di Pendopo Kota Tegal, Senin (22/6/2026).
Dalam kesempatan itu, gubernur juga mengajak nelayan yang telah mendapatkan layanan untuk membantu menyebarkan informasi kepada rekan nelayan lainnya agar semakin banyak yang memperoleh akses legalitas usaha.
“Kasih tahu temannya yang lain supaya segera mengurus dan mendapatkan layanan,” pesannya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah, Sakina Rosellasari, menjelaskan program tersebut dijalankan melalui inovasi Jebol Ikan (Jemput Bola Perizinan Kapal Nelayan).
Program ini menyasar nelayan kecil yang beroperasi di wilayah penangkapan di bawah 12 mil laut atau kapal berukuran kurang dari 10 GT yang menjadi kewenangan perizinan tingkat provinsi.
Menurutnya, layanan jemput bola dihadirkan untuk membantu nelayan yang masih mengalami keterbatasan dalam mengakses sistem perizinan digital.
Petugas mendampingi seluruh proses mulai dari pembuatan email, pengisian data OSS RBA, hingga penerbitan dokumen legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, dan dokumen penangkapan ikan.
DPMPTSP menegaskan seluruh proses tersebut tidak dipungut biaya.
Program layanan telah dilaksanakan di sejumlah wilayah pesisir seperti Kabupaten Brebes dan Kota Tegal, serta akan diperluas ke daerah lainnya.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Brebes, Rudi Hartono, menyebut program ini sangat membantu nelayan dalam memperoleh legalitas usaha secara mudah dan tanpa biaya.
Menurutnya, ratusan nelayan telah menerima layanan tersebut dan antusiasme masyarakat terus meningkat karena proses perizinan menjadi lebih sederhana dan mudah dijangkau.
Dengan legalitas yang dimiliki, nelayan diharapkan memperoleh kepastian hukum sekaligus perlindungan dalam menjalankan aktivitas penangkapan ikan.






