Diduga Selewengkan BBM Subsidi, SPBU Badau Disorot

Nasional369 Dilihat

BADAU || jatenggayengnews.com — SPBU 66.06.21 yang berlokasi di Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menjadi sorotan publik setelah diduga melakukan penyelewengan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dugaan tersebut mencuat berdasarkan pantauan langsung tim media di lapangan serta kesaksian sejumlah pengemudi yang kerap mengisi BBM di SPBU tersebut.

Dari hasil pemantauan media, terlihat petugas SPBU melakukan pengisian BBM bersubsidi ke dalam jeriken yang kemudian dimuat oleh pengepul. Aktivitas tersebut dilakukan secara terbuka di area SPBU, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat pengguna langsung.

Sejumlah sopir yang ditemui di lokasi mengaku sering mengalami kesulitan saat hendak mengisi BBM. Mereka menyebutkan bahwa petugas SPBU kerap menyampaikan alasan stok BBM telah habis.

BACA JUGA  Klaim KKN Jokowi 1985 Kembali Jadi Sorotan

“Sudah beberapa kali kami antre, tapi jawabannya selalu sama, BBM habis. Tapi anehnya, kami lihat sendiri BBM justru diisi ke jeriken,” ujar salah satu sopir yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Para sopir menduga BBM subsidi tersebut dialihkan kepada pihak pengepul untuk kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga yang telah ditetapkan pemerintah. Praktik ini dinilai sangat merugikan pelaku usaha transportasi serta masyarakat kecil yang sangat bergantung pada BBM subsidi untuk aktivitas sehari-hari.

BACA JUGA  Tragiss, Sungai Pemali Brebes Memakan Korban

“Kalau benar BBM subsidi dialihkan ke pengepul, kami jelas dirugikan. Kami ini pengguna yang berhak, tapi justru tidak kebagian,” keluh sopir lainnya.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut tidak hanya melanggar ketentuan pendistribusian BBM bersubsidi, tetapi juga mencederai program pemerintah yang bertujuan menopang sektor transportasi dan perekonomian rakyat kecil.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SPBU 66.06.21 di Kecamatan Badau belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh media belum mendapatkan tanggapan.

Masyarakat dan para sopir berharap aparat penegak hukum, BPH Migas, serta Pertamina segera turun tangan melakukan inspeksi dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran. Mereka menilai praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan karena berdampak langsung pada kelangkaan BBM subsidi di lapangan.

BACA JUGA  DPRD Grobogan dan Pemkab Setujui Raperda APBD 2023 Menjadi Perda

Apabila terbukti, dugaan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Gambar 1 Gambar 2