DPRD Grobogan dan Pemkab Setujui Raperda APBD 2023 Menjadi Perda

GROBOGAN || JATENGGAYENGNEWS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan tersebut diresmikan melalui penandatanganan naskah berita acara persetujuan bersama yang dilakukan dalam rapat Paripurna DPRD Grobogan pada Rabu (02/07/2024).

Sebelum disetujui, Ketua DPRD Grobogan, Agus Siswanto, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda ini telah mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Grobogan. Badan Anggaran, yang diwakili oleh Ahmad Sidik, turut menjelaskan bahwa Badan Anggaran telah mengkaji isi Raperda tersebut dan sepakat dengan hasilnya, berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2023 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

BACA JUGA  Bupati Grobogan Hadiri Upacara Hari Pramuka ke 63 Tahun 2024 di Alun-alun Purwodadi

Ahmad Sidik menambahkan bahwa tujuh fraksi di DPRD Grobogan, yakni Fraksi PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, PPP, Partai Hanura, Karya Sejahtera, dan Fraksi Demokrat Amanat Berkarya, telah menerima dan menyetujui Raperda tersebut setelah melalui pembahasan intensif dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Grobogan. Beberapa perubahan telah dilakukan sebelum akhirnya Raperda tersebut disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda.

BACA JUGA  Irjen Pol Ahmad Luthfi Apresiasi Keberhasilan Polresta Banyumas Ungkap Judi Online

Ketua DPRD Agus Siswanto kemudian menawarkan kepada peserta rapat untuk menetapkan Raperda tersebut menjadi Perda, yang dijawab secara serentak dengan persetujuan. Penandatanganan naskah persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Grobogan, Sri Sumarni, menjadi langkah terakhir dalam proses ini.

Bupati Grobogan Sri Sumarni menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Grobogan atas kerjasama dalam pembahasan dan persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Perda.

BACA JUGA  Forga Perpamsi Jateng Digelar di Kudus

“Dengan persetujuan ini, kami siap melanjutkan implementasi sesuai hasil pembahasan yang telah disepakati,” ujarnya. (Red)

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2