Surabaya || Jatenggayengnews.com– Dugaan pelanggaran etika oleh dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Surabaya memantik reaksi keras masyarakat. Keduanya disebut bermesraan di ruang publik saat masih mengenakan seragam dinas, sebuah tindakan yang dinilai mencoreng wibawa institusi pemerintahan.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah warung kopi di kawasan Jalan Ir. Soekarno pada Senin (19/1/2026).
Sejumlah saksi mata menyebut keduanya tampak berciuman dan berpelukan tanpa menghiraukan pengunjung lain.
Jika benar terjadi, tindakan tersebut berpotensi melanggar kewajiban ASN untuk menjaga kehormatan dan martabat negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mewajibkan ASN menjaga integritas dan menjadi teladan di masyarakat.
Selain aspek disiplin, dugaan adanya hubungan di luar pernikahan—jika terbukti—dapat masuk dalam ranah pelanggaran kode etik berat, bahkan berujung sanksi administratif mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian.
Pengamat kebijakan publik menilai kasus ini menjadi ujian serius bagi Pemerintah Kota Surabaya. Transparansi pemeriksaan dinilai penting agar tidak muncul kesan pembiaran.
“Jika tidak ada penanganan tegas, kepercayaan publik terhadap ASN bisa tergerus,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait. Media ini masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak yang bersangkutan dan pejabat berwenang.
Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan resmi dari instansi berwenang.






