BABEL || JATENGGAYENGNEWS.com-Melalui perwakilan dari warga Dr.Nina beserta Kuasa Hukum warga Topan Mandela.SH.MH beserta Tim DwiPa resmi melaporkan PT Chandra Putra Petroleum Utama atas dugaan Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan, Selasa(06/08/2024).
Pada tanggal 05/08/2024 Dr.Nina Memberikan keterangan di Propam Polda Babel terkait pelaporan penanganan perkara pencemaran air tahun 2023 oleh terlapor IPTU Wellsony dilanjutkan dengan membuat laporan Dumas di Subdit Propam Polda Babel atas Perkara tidak melayani masyarakat dalam membuat laporan(tidak mau menerima laporan warga) atas terlapor IPTU Wellsony beserta Piket Penyidik Tipidter Subdit Krimsus Polda Babel.
Keresahan dan kegelisahan Warga beluluk yang terdampak pencemaran air sumur berbau BBM diketahui air sangat dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari namun tidak ada solusi maupun tanggung jawab dari pihak SPBU 24.331.115,warga resmi memberikan kuasa sepenuhnya kepada advokat Topan Mandela,SH.MH dan warga memberikan kepercayaan penuh dalam hal pemberitaan yang berimbang kepada Tim DwiPa untuk mengawal dan memberikan info update perkembangan penanganan pencemaran air melalui pemberitaan.
Hari Senin, 05/08/2024 melalui perwakilan dari warga Dr.Nina beserta Kuasa Hukum warga Topan Mandela.SH.MH beserta Tim DwiPa resmi melaporkan PT Chandra Putra Petroleum Utama atas dugaan Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan walaupun sempat ada kendala namun pada akhirnya Laporan Polisi warga diterima berikut barang bukti diserahkan kepada penyidik unit Tipidter SUBDIT Krimsus Polda babel.
Diketahui Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan pengujian Hydrotest yang dilaksanakan ini disaksikan oleh para saksi eksternal diantaranya DLHK Provinsi Babel dan Pemerintah Desa Beluluk serta saksi terkait lainnya, dan tidak ada sama sekali undangan kepada warga yang terdampak pencemaran air sumur berbau BBM, dan tetapi hingga sekarang pihak petugas SPBU 24.331.115 masih nampak terlihat memperbaiki tangki pendam dan melanggar prosedur keamanan atau K3.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel dalam melakukan pengujian Hydrotest menunjuk secara langsung seorang ahli ternyata Supervisor Teknik PT Ardina Prima bernama Musa yang diketahui vendor dari pertamina, sudah pasti dipertanyakan transparansi danĀ netralitasnya dipertanyakan(takut kontrak kerja diputus), Kenapa tidak berkaca pada kasus spbu kediri dengan menggunakan Tim ITS dalam mencari penyebab kebocoran yang sudah terbukti membongkar kasus spbu tersebut, itu baru dikatakan netralitas dan tidak ada keberpihakkan maupun kepentingan.
Masyarakat diabaikan,Sales Area Manager Retail Babel, Adeka Sangtraga Hitapriya Mengenai dugaan pencemaran disebabkan hal lain seperti dibelakang SPBU sering dilakukan sebagai lokasi pengerit BBM, Pertanyaannya kapan itu terjadi? jika sudah mengetahui berarti seharusnya ada sanksi dong yang diberikan kepada SPBU bukannya pembiaran, warga butuh solusi bukan mencari berbagai alasan untuk pembenaran.(Din/red)
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






