TINDAK Desak APH Usut Dugaan Fee Proyek Ketapang

Nasional476 Dilihat

KETAPANG || jatenggayengnews.com – Viralnya pemberitaan di sejumlah media online di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa (6/1/2026), kembali menyoroti dugaan fee paket proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Ketapang Tahun Anggaran 2024–2025 yang dinilai bermasalah dan terkesan mandek dalam proses hukum.

Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi (TINDAK) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kalimantan Barat agar tetap berada “on the track” dalam memproses laporan dugaan fee proyek tersebut. Pasalnya, dugaan itu disebut telah diakui oleh Alfian, ketua asosiasi terkait, yang menyatakan perbuatan tersebut benar terjadi dan dirinya juga telah dipanggil oleh Krimsus Polda Kalbar untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA  Sekretaris Desa Air Kulim Divonis Setahun Penjara atas Kasus Pungli SKGR

Koordinator Lembaga TINDAK, Yayat Darmawi, SE., S.H., M.H., menegaskan bahwa APH Tipikor harus menjaga konsistensi dalam mengusut kasus tersebut tanpa adanya penghentian sepihak.

“Kami berharap APH Tipikor tetap konsisten mengusut dugaan adanya komitmen fee untuk mendapatkan paket-paket proyek di Perkim-LH Ketapang, tanpa alasan apa pun untuk menghentikan prosesnya,” tegas Yayat.

Menurutnya, penegakan hukum yang responsif harus menjadikan masyarakat sebagai pusat perhatian. Hukum, kata dia, tidak boleh hanya menjadi alat kontrol semata, tetapi harus adaptif terhadap situasi sosial yang berkembang dan aspiratif dengan melibatkan partisipasi publik.

BACA JUGA  Kepala Staf Kepresidenan Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkotika

“Keseriusan APH Tipikor selalu dipantau publik dalam rangka penegakan hukum yang setara dan berkeadilan,” ujar Yayat.

Ia menambahkan, viralnya dugaan fee proyek di Perkim-LH Ketapang seharusnya menjadi tolok ukur kualitas penegakan hukum. Penanganan kasus tersebut dinilai penting agar proses pelaporan yang telah dilakukan masyarakat berujung pada kepastian hukum.

“Kasus ini mestinya menjadi atensi agar proses penyelesaiannya dilakukan secara objektif, sehingga laporan masyarakat benar-benar menghasilkan kepastian hukum,” lanjutnya.

Yayat juga menyampaikan optimisme terhadap komitmen APH Tipikor di Kalimantan Barat, baik di kepolisian maupun kejaksaan. Namun, menurutnya, komitmen tersebut harus dibuktikan secara nyata di hadapan publik.

BACA JUGA  Kodim Grobogan Terima KKL Wilhan Pasis Dikreg LXIII Seskoad Tahun 2023

“Komitmen APH Tipikor tidak kami ragukan, tetapi konsistensinya harus dibuktikan kepada masyarakat yang saat ini bisa melihat langsung prosesnya,” pungkas Yayat.

Gambar 3
Gambar 1 Gambar 2