Setyo Langgeng SH MH Beri Bantuan Hukum Probono Pembuang Bayi

REMBANG || jatenggayengnews.com – Pelaku pembuangan bayi di pesisir pantai Rembang dan diketahui ternyata ibu kandung bayi berinisial LA yang terjadi pada tanggal 15 November 2025 menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Rembang perkara nomor : 95/Pid Sus/2025/PN Rembang dengan didampingi penasehat hukum Setyo Langgeng, S.H, M.H secara Probono (Selasa, 20 Januari 2026).

Awalnya LA seperti diberitakan sebelumnya pada proses penyidikan di kepolisian dikenai pasal 76C Juncto 40 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejari Rembang menuntut hukuman 1 tahun penjara.

Dalam persidangan putusan majelis hakim memvonis hukuman 9 bulan penjara, dan membayar denda Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsider 3 bulan kurungan, dikurangi masa penahanan selama 2 bulan. Apabila denda tidak dibayar maka terdakwa harus menggantikan dengan pidana 3 bulan kurungan.

BACA JUGA  Tragiss! Pria Bakar Mantan Istri dan Mertua

Penasehat Hukum Setyo Langgeng ,S.H, M.H yang mendampingi terdakwa dari awal secara Probono telah berusaha untuk meringankan seminimal mungkin dari tuntutan Jaksa, namun putusan ada pada Hakim.

“Sebagai terdakwa walaupun perbuatan yang dilakukan salah dan melanggar hukum tetap berhak untuk mendapatkan pendampingan hukum bilamana ancaman hukumannya 5 tahun keatas, dan saya selaku kuasa hukum memberikan pendampingan secara Probono karena terdakwa dari keluarga tidak mampu juga pada dasarnya bahwa pembelaan, kepada klien bukan karena membela yang salah namun membela hak dari terdakwa supaya dalam proses hukum mendapatkan putusan yang seadil-adilnya, Alhamdulillah dari tuntutan 1 tahun bisa mendapatkan keringanan 3 bulan,” katanya.

BACA JUGA  Kasdam IV/Diponegoro : TNI Akan Mengedepankan Etika Profesionalisme dalam Bekerja dan Tidak Akan Terpengaruh Dengan Politik Praktis

Menurut hakim yang meringankan terdakwa dari tuntutannya adalah terdakwa selama proses persidangan mengakui kesalahannya dan menceritakan kronologi dengan sebenarnya.

Setelah persidangan terdakwa LA ketika dikonfirmasi terkait putusan hakim menerima sepenuhnya dan akan menjalankan sesuai putusan dari pengadilan, LA juga mengucapkan terima kasih terutama kepada Setyo Langgeng yang telah memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis.

BACA JUGA  Irjen Pol Ahmad Luthfi : Seluruh Komponen Masyarakat Perlu Terlibat Selesaikan Masalah

“Saya terima putusan dari pengadilan dalam hal ini hakim dan akan saya jalani, saya juga mengucapkan terimakasih kepada Bapak Setyo Langgeng yang telah mendampingi proses persidangan dari awal hingga putusan tanpa biaya atau gratis,” Ungkapnya. (Parman)

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2