Bulog Sidrap Akui Gudang Rp25,4 Miliar Belum Kantongi Izin PBG

Nasional566 Dilihat

SIDRAP || jatenggayengnews.com – Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog) Cabang Sidrap akhirnya memberikan klarifikasi terkait polemik pembangunan dua unit gudang baru senilai Rp25,4 miliar di Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap.

Pihak Bulog mengakui hingga saat ini pembangunan gudang tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Wakil Pimpinan Cabang Perum Bulog Sidrap, Heri Susianto, menyampaikan bahwa proses perizinan masih berjalan dan tengah dikoordinasikan dengan Bulog pusat serta konsultan pengawas proyek.

“Jadi sementara berjalan secara paralel. Jika izin kepengurusan sudah turun, kami segera menindaklanjuti untuk melengkapi syarat-syarat bangunan,” ujar Heri, Rabu (21/1/2026).

Meski belum mengantongi PBG, Heri menegaskan pembangunan gudang tetap dilakukan karena kebutuhan yang bersifat mendesak. Menurutnya, kapasitas gudang Bulog yang ada saat ini sudah tidak mampu menampung hasil panen petani.

BACA JUGA  Satreskrim Polres Lumajang Amankan Tersangka Kedua Kasus Pembunuhan di Padang

“Gudang ini sangat dibutuhkan untuk penampungan hasil panen. Rata-rata gudang yang ada sekarang sudah penuh,” jelasnya.

Sebelumnya, pembangunan gudang Bulog Sidrap menuai sorotan publik karena diduga merupakan bangunan baru yang dikerjakan tanpa izin PBG. Dua unit gudang berkapasitas sekitar 3.500 ton tersebut tercantum dalam papan proyek sebagai kegiatan renovasi.

Namun, hasil pantauan di lapangan menunjukkan seluruh bangunan lama yang sebelumnya berjumlah sekitar tujuh unit telah dirobohkan total dan digantikan dengan bangunan baru dengan model, bentuk, serta luasan yang berbeda signifikan. Perubahan total tersebut memicu polemik karena secara teknis dinilai tidak lagi memenuhi kriteria renovasi.

Pengawas lapangan proyek, Ilham, mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait perizinan PBG pembangunan gudang tersebut.

BACA JUGA  Pemkab Sampang Gelar Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati serta Rapat Paripurna DPRD pada 5 Maret 2025

“Kalau soal PBG, yang lebih tahu itu konsultan pengawas,” ujarnya singkat.

Ilham juga menyebutkan bahwa pekerjaan pembangunan gudang dimulai sejak 15 November 2025 dan direncanakan berlangsung selama 252 hari.

Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Sidrap, Andi Zulkarnaen, membenarkan bahwa pembangunan gudang Bulog tersebut belum mengantongi izin PBG. Bahkan, pihaknya telah melayangkan surat teguran pertama kepada pelaksana kegiatan.

“Ini bangunan baru, bukan renovasi. Karena kondisi bangunan berubah total, baik dari segi model maupun luasnya. Kalau pembangunan terus dilanjutkan tanpa mengurus izin, maka kami akan turun untuk menghentikan sementara kegiatan di lapangan,” tegas Andi.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, pembangunan tanpa PBG merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap.

BACA JUGA  Jawaban Bupati Terkait Rancangan Perda Perubahan APBD 2023

Sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap, pembekuan hingga pencabutan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Bahkan, sanksi terberat dapat berupa perintah pembongkaran bangunan disertai denda administratif hingga 10 persen dari nilai bangunan.

Selain sanksi administratif, pelanggaran pembangunan gedung juga berpotensi berujung pada sanksi pidana apabila mengakibatkan kerugian harta benda maupun korban jiwa.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2