139 Desa Pasuruan Tertunda Bangun KDMP

Nasional398 Dilihat

PASURUAN || jatenggayengnews.com – Hingga akhir Januari 2026, sebanyak 139 desa di Kabupaten Pasuruan belum dapat memulai pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), program nasional yang digagas sebagai penggerak ekonomi desa. Kendala teknis, khususnya keterbatasan dan kesiapan lahan aset desa, menjadi faktor utama tertundanya realisasi program tersebut.

Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kabupaten Pasuruan, Roselina, menyampaikan bahwa dari total 341 desa dan 24 kelurahan, masih terdapat ratusan desa yang belum memasuki tahap pembangunan.

“Di Kabupaten Pasuruan terdapat 341 desa dan 24 kelurahan, masih ada sekitar 139 desa yang belum memulai pembangunan Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Roselina saat dikonfirmasi, Minggu (25/1/2026).

BACA JUGA  Penembak Lansia Aspol Sukajadi Ditangkap Polisi

Ia menjelaskan, keterlambatan pembangunan KDMP tidak lepas dari berbagai hambatan teknis di lapangan. Persoalan paling krusial adalah ketersediaan lahan desa yang siap bangun dan memenuhi standar teknis pemerintah pusat.

“Banyak lahan yang tersedia justru memerlukan proses pengurukan yang memakan waktu atau ukurannya tidak memenuhi standar minimal yang ditetapkan pusat,” terang Roselina.

Menurutnya, pemerintah pusat telah menetapkan standar luas lahan pembangunan KDMP minimal 30 x 20 meter persegi. Ketentuan tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi desa yang memiliki keterbatasan aset tanah, baik dari sisi luas maupun aksesibilitas.

Akibatnya, ratusan unit KDMP hingga kini masih berstatus tertunda dan belum memasuki tahap konstruksi. Pemerintah daerah pun masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait solusi teknis atas persoalan tersebut.

BACA JUGA  *Sinergi Pejuang Kedaulatan: Membedah Pertemuan Wilson Lalengke dengan Forum Kader Bela Negara

“Ratusan unit KDMP yang belum memulai pembangunannya masih dalam status tertunda. Kami masih menunggu petunjuk lanjutan dari pusat terkait solusi teknisnya,” jelasnya.

Meski demikian, Roselina mengungkapkan bahwa sebagian besar desa lainnya telah mulai melaksanakan pembangunan. Hingga saat ini, sebanyak 226 lokasi KDMP di Kabupaten Pasuruan telah memasuki tahap konstruksi karena dinilai memenuhi persyaratan administratif dan teknis.

“Yang sudah memenuhi syarat langsung terpantau oleh pusat melalui sistem pelaporan digital,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa kewenangan penunjukan pelaksana proyek KDMP berada di luar pemerintah daerah. Proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab Agrinas bersama Panglima TNI.

BACA JUGA  Bocah di SMP Negeri 1 Bulu Temanggung Gelorakan Cegah Stunting dan Pernikahan Anak

“Yang ditunjuk Agrinas sebagai penanggung jawab dengan Panglima TNI. Pemerintah daerah tidak masuk dalam kewenangan tersebut,” pungkas Roselina.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan berharap pemerintah pusat segera memberikan solusi konkret atas persoalan lahan yang dihadapi desa. Kehadiran KDMP diproyeksikan mampu menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di desa, memperkuat UMKM, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan ekonomi berbasis komunitas.

Gambar 3
Gambar 1 Gambar 2