A. Arifin SH MH Sebut Kebijakan Kepala Desa Banyak yang Dilanggar Ini Faktanya

GROBOGAN || jatenggayengnews.com – Secara umum pimpinan ataupun pemimpin di daerah pusat kabupaten maupun desa telah diatur dalam UU, namun secara logis Kebijakan mereka selalu dilanggar. Rabu (28/01/2026).

Arifin selaku DPD pewardi Grobogan dan Ketua LBH AJGI sekaligus kacab Bratapos, komisaris jatenggayengnews dan praktisi hukum menyebutkan adapun kebijakan kepala desa umumnya diatur dalam Peraturan Desa (Perdes) atau Peraturan Kepala Desa (Perkades), yang mencakup pengelolaan dana desa, pembangunan infrastruktur, dan administrasi kependudukan. 

Kebijakan sering dinilai salah karena adanya kepentingan kelompok (pemenang Pilkades), kurangnya transparansi, pengelolaan dana tidak sesuai aturan, atau pemberhentian perangkat desa yang tidak prosedural. 

BACA JUGA  Rp59 Miliar Salah Anggaran, Pemkab Bekasi Disorot Keras

Berikut rincian kebijakan kepala desa dan alasan mengapa sering dinilai salah:
Bentuk Kebijakan Kepala Desa:

Pengelolaan Dana Desa (DD) & ADD: Pengaturan anggaran untuk pembangunan fisik (jalan, irigasi) maupun pemberdayaan masyarakat.

Administrasi & Pelayanan Publik: Pengaturan surat-menyurat, KK/KTP, dan bantuan sosial.

Pemberhentian/Pengangkatan Perangkat Desa: Penataan staf desa (sekretaris, kaur, kadus).

BACA JUGA  Kodam IV/Diponegoro Siap Mengamankan Pemilu 2024

Peraturan Desa (Perdes): Aturan hukum lokal yang dibuat bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
Mengapa Kebijakan Sering Dinilai Salah (Konflik):

Polarisasi Pasca Pilkades: Kebijakan hanya berfokus pada pendukung, menyebabkan ketimpangan pelayanan dan bantuan antar warga.

Penyalahgunaan Wewenang: Tindakan yang melanggar prosedur hukum (UU Desa No. 6/2014) dalam pengelolaan anggaran atau mutasi perangkat.

Kurang Transparansi & Partisipasi: Kebijakan diambil tanpa melibatkan masyarakat atau BPD, melanggar prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Ketidakpahaman Regulasi: Kurangnya kapasitas dalam memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga kebijakan yang dibuat rentan melanggar aturan.

BACA JUGA  Cek Kesehatan, Personel Polres Purbalingga Diperiksa Kadar Gula Darah

Mekanisme Pengawasan:
Kepala Desa diawasi oleh BPD.
Jika terbukti salah, Kepala Desa dapat dikenakan sanksi administrasi (teguran) hingga pemberhentian sementara atau tetap oleh Bupati/Walikota.

Gambar 3
Gambar 1 Gambar 2