Sudah Terima SK, Segini Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu Kudus

Tentang Kami467 Dilihat

Kudus || Jatengayengnews.com – Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu Kudus, Jawa Tengah, baru saja menerima surat keputusan alias SK pengangkatan. Gaji PPPK paruh waktu Kudus per bulan pun sudah ditentukan nominalnya.

Ribuan PPPK Paruh Waktu Kudus itu paling tidak akan mendapatkan gaji yang sesuai dengan pendapatan terakhir sebelum diangkat. 

Plt Kepala BKPSDM Kudus Zulfa Kurniawan mengatakan, Pemkab Kudus memberikan kebijakan yang dirasa cukup memperhatikan kesejahteraan pegawai.  PPPK Paruh Waktu yang sebelum dilantik memiliki gaji di bawah Rp 1 juta akan dinaikkan. 

BACA JUGA  Wujud Kepedulian, Polisi Sapa Warga Saat Patroli Siang di Sengah Temila

”Kalau yang gajinya belum sampai Rp 1 juta nantinya dinaikkan minimal Rp 1 juta. Ini sudah menjadi pertimbangan dan kesepakatan bersama melihat kemampuan Pemkab Kudus,” terangnya, Selasa (30/12/2025). 

Sementara itu, bagi pegawai yang sudah mendapatkan gaji di atas dari satu juta akan mendapatkan upah tetap sesuai dengan pendapatan sebelumnya. Zulfa menyebutkan, penyesuaian gaji PPPK paruh waktu Kudus itu dilakukan agar kesejahteraan pegawai tetap terjamin. 

”Penerapan penggajian itu akan dilakukan per Januari 2026 nanti,” ujarnya. 

Mengenai kontrak PPPK Paruh Waktu akan dievaluasi setiap satu tahun untuk melihat kinerja pegawai. Dengan evaluasi itu, diharapkan para pegawai terus meningkat kinerja pegawai. 

BACA JUGA  Ojol Sumut Peduli Salurkan Bantuan Untuk Korban Bencana

”Kontraknya satu tahun sekali, ada evaluasi juga untuk melihat kinerja para pegawai,” tegasnya. 

Pada kesempatan ini, sebanyak 2.606 pegawai yang diberikan SK PPPK Paruh Waktu tahun 2025. Awalnya, di Kudus terdapat 2.626 pegawai yang ditetapkan, tapi 20 diantaranya mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat, tidak aktif bekerja, dan meninggal dunia. 

Rinciannya, terdapat 459 tenaga guru, 188 tenaga kesehatan, dan 1.959 tenaga teknis. Penetapan tenaga honorer yang memenuhi syarat menjadi PPPK Paruh Waktu Kudus merupakan tindaklanjuti dari usulan pertimbangan teknis BKN. 

BACA JUGA  DPRD Jepara Gelar Rapat Paripurna Pelantikan PAW Tiga Anggota Baru

Para pegawai diharapkan terus melakukan peningkatan kinerjanya terutama dalam persoalan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, mereka juga harus menjaga marwah Pemkab Kudus. 

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2