KLATEN || jatenggayengnews.com — Aksi percobaan pencurian terjadi di rumah warga Desa Gombang, Kecamatan Cawas, Klaten, pada Sabtu (29/11/2025) pagi. Pelaku, seorang residivis spesialis rumah kosong, berhasil diamankan warga sebelum sempat mengambil barang berharga.
Kapolsek Cawas, AKP Umar Mustofa, membenarkan kejadian tersebut.
“Ya benar telah kami amankan. Pelaku masuk saat rumah korban kosong, sekitar pukul 08.30 – 09.00. Korban tiba di rumah dan mendapati pintu terbuka,” ujarnya, Sabtu malam.
Korban, Hartini (55), melihat pelaku di dalam rumah dan segera melarikan diri sejauh 250 meter sambil berteriak minta tolong. Warga sekitar kemudian berhasil menangkap pelaku.
Pelaku berinisial T (40), warga Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, diketahui sudah beberapa kali melakukan pencurian dan sempat menjalani hukuman sebelumnya. Dari tangan T, polisi menyita barang bukti berupa gunting pemotong besi, dua obeng, dan tas selempang.
“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan kembali mendekam di penjara. Terancam pasal 362 Jo Pasal 53 tentang percobaan pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun,” kata Kapolsek.
T sendiri mengaku nekat melakukan pencurian karena kebutuhan hidup sehari-hari.
“Ya, saya melakukan pencurian, tapi gagal. Saya nekat ini karena untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkapnya.
Dengan penangkapan ini, pelaku kembali menghadapi proses hukum atas kasus yang sama.





