KETAPANG || jatenggayengnews.com – Sebanyak 364 warga negara asing (WNA) yang bekerja di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, terjaring inspeksi mendadak (sidak) oleh pengawas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ratusan WNA ini diduga bekerja tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebagaimana diatur perundang-undangan. Sidak dilakukan pada Selasa (11/11/2025) di Kawasan Industri Ketapang, Kecamatan Pagar Mentimun, dan menemukan WNA bekerja di PT SZCI (202 orang) serta PT BAP (162 orang).
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menyatakan bahwa sidak ini merupakan respons atas kecelakaan kerja yang menewaskan seorang WNA bernama Wang Abao, yang diketahui tidak memiliki dokumen RPTKA.
“Hasil penelusuran awal menunjukkan WNA yang meninggal dunia tersebut tidak memiliki dokumen RPTKA. Itu menjadi perhatian serius dan mendorong kami melakukan sidak menyeluruh,” ungkap Ismail Pakaya. Sidak dijadwalkan berlangsung hingga 14 November 2025, dengan tujuan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan, termasuk aspek keselamatan kerja dan perlindungan tenaga kerja lokal.
Proses sidak sempat menghadapi hambatan karena pihak pengelola kawasan industri menolak mengeluarkan WNA, namun setelah memberikan pernyataan tertulis bersedia menanggung konsekuensi hukum, pemeriksaan tetap berjalan. Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menegaskan seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur dan sanksi administratif akan dijatuhkan sesuai Permenaker Nomor 8 Tahun 2021.
“Kami pastikan tahapan pemeriksaan tetap berjalan. Terhadap pelanggaran yang ditemukan, Kemnaker akan menjatuhkan sanksi administratif sesuai aturan,” kata Rinaldi Umar.
Temuan ini memicu beragam reaksi publik. Warga Ketapang menyambut baik sidak karena dinilai penting untuk menjaga transparansi dan hak pekerja lokal. Rahmat, salah seorang warga, menyatakan, “Sidak ini penting untuk menjaga keamanan dan hak pekerja lokal.”
Namun, beberapa pekerja lokal khawatir langkah tegas dapat berdampak ekonomi, seperti pengurangan tenaga kerja atau penghentian operasional perusahaan. Siti, pekerja di kawasan industri, mengungkapkan, “Kalau WNA banyak dipulangkan, kami takut perusahaan malah mengurangi tenaga kerja lokal. Kami berharap ada solusi yang adil.”
Rinaldi Umar menegaskan bahwa aturan terkait penggunaan tenaga kerja asing sangat jelas, mengacu pada Pasal 42 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023, yang mewajibkan setiap perusahaan memiliki RPTKA sah. Pengecualian hanya diperbolehkan sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, perwakilan humas perusahaan, Budi, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan tanggapan langsung saat pemeriksaan dan mengajukan surat keberatan kepada Menteri Ketenagakerjaan.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan dianggap sebagai ujian serius bagi penegakan hukum ketenagakerjaan di kawasan industri Ketapang, sekaligus penegasan bahwa penggunaan tenaga kerja asing harus mematuhi regulasi nasional secara penuh.





