Masyarakat Pertanyakan Selisih Rp410 Juta Dana Desa Gunung Tapa

Nasional408 Dilihat

TULANG BAWANG || jatenggayengnews.com – Masyarakat Desa Gunung Tapa Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, mempertanyakan realisasi Anggaran Dana Desa (ADD/DD) Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan data yang diterima redaksi, seluruh anggaran desa tercatat terealisasi 100 persen, namun dana yang benar-benar tersalurkan diduga jauh dari total anggaran yang diterima.

Data yang dihimpun menunjukkan anggaran Dana Desa Gunung Tapa Udik Tahun 2022 sebesar Rp804.620.000. Namun, realisasi yang tercatat dan dapat dilacak hanya Rp394.383.200. “Kalau di laporan tertulis habis semua, tapi realisasi yang terlihat dan tercatat hanya segitu, sisanya ke mana?” ujar salah seorang warga dengan nada heran.

Perbedaan angka yang signifikan ini memunculkan dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan dana desa, bahkan mengarah pada indikasi penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi. Dana desa yang seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru menimbulkan tanda tanya besar.

BACA JUGA  Wakil Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB

Redaksi telah berupaya mengonfirmasi Kepala Desa Gunung Tapa Udik, Syahidun, melalui pesan WhatsApp pada Kamis (25/12/2025), namun hingga berita diterbitkan belum ada tanggapan. Ketiadaan klarifikasi ini memperkuat kecurigaan publik dan memicu spekulasi di tengah masyarakat.

BACA JUGA  Polresta Banyumas Ringkus Empat Pelaku Pemerasan Sopir Mobil Box, Satu DPO

Warga berharap Inspektorat Kabupaten, APIP, dan Aparat Penegak Hukum segera turun tangan untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh. “Transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan agar tidak ada ruang bagi penyalahgunaan uang negara,” kata salah satu tokoh masyarakat.

Hingga kini, publik masih menunggu klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Gunung Tapa Udik terkait selisih anggaran ratusan juta rupiah tersebut. Jika tidak ada penjelasan terbuka, persoalan ini dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.

Gambar 1 Gambar 2