Kades Geneng Disorot Dugaan Pungli PTSL 2018

SRAGEN || jatenggayengnews.com — Nama Kepala Desa Geneng, Suherman, kembali menjadi sorotan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018. Kasus yang sebelumnya ditangani Polda Jawa Tengah kini dilimpahkan ke Polres Sragen dan masih bergulir sejak laporan awal pada 2023. (5/12/2025)

Penelusuran oleh Aparat Penegak Hukum (APH), aparatur terkait, serta Inspektorat Kabupaten Sragen telah dilakukan. Audit lapangan pada 12 Desember 2024 di Kantor Desa Geneng mengonfirmasi adanya pungutan biaya yang tidak sesuai ketentuan.

Pada program PTSL 2018, warga Desa Geneng dipungut biaya antara Rp750 ribu hingga Rp800 ribu per bidang, jauh di atas ketetapan resmi melalui SKB Tiga Menteri yang menetapkan maksimal Rp150 ribu per bidang. Biaya resmi mencakup patok batas, materai, serta kebutuhan operasional lainnya. Dengan demikian, pungutan lima kali lipat dari tarif resmi berpotensi masuk kategori pungli.

BACA JUGA  Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing dan Hadirnya Layanan Cathlab RS PKU

Dugaan pungli ini membawa risiko hukum serius bagi pelaku, termasuk:

  1. Sanksi Pidana: Kepala Desa atau panitia yang terbukti melakukan pungli dapat dijerat pasal tindak pidana korupsi, dengan ancaman hingga puluhan tahun penjara. Pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana.
  2. Sanksi Administratif: Kepala Desa dapat menerima teguran hingga pemberhentian dari jabatan.
  3. Pelaporan oleh Warga: Warga yang dirugikan berhak melapor ke Kepolisian atau Kejaksaan, yang mendorong proses penyelidikan berlanjut.
  4. Turunnya Kepercayaan Publik: Praktik pungutan di luar ketentuan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap program PTSL dan integritas aparatur desa.
BACA JUGA  Polres dan Kodim Demak Gelar Olahraga Bersama Jelang Hari Bhayangkara Ke 77

Kasus ini masih dalam proses penanganan pihak berwenang, sementara masyarakat menantikan langkah tegas untuk memastikan transparansi, kepastian hukum, dan keadilan bagi warga yang terdampak.

Gambar 1 Gambar 2