SALATIGA || jatenggayengnews.com — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kota Salatiga, Bagus Kadarman, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah, Kamis (4/12/2025), pukul 17.44 WIB. Laporan diterima oleh KA SIAGA III, AKP Bambang Pujiono, S.H., dengan nomor LP/B/266/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA TENGAH, terkait dugaan pelanggaran Pasal 368 KUHP.
Bagus Kadarman, warga Jl. Tegalmulyo Raya, menuturkan bahwa kasus ini merugikan dirinya sebagai ASN, merusak keharmonisan keluarga, serta mencoreng nama instansi tempat ia bekerja.
Kuasa hukum Bagus, Muhammad Sofyan, S.H., menegaskan pemberitaan yang beredar di beberapa media online dan media sosial adalah hoaks.
“Menurut keterangan klien saya, itu adalah berita bohong, fiktif, hoaks, dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Itu asumsi yang tidak berdasarkan fakta, dan saya pastikan hoaks,” ujarnya dalam konferensi pers di Salatiga, Kamis malam (4/12/2025).
Sofyan menambahkan adanya dugaan keterlibatan seseorang yang memperkenalkan diri sebagai wartawan bernama Feri, yang ternyata memiliki identitas lain, Oktaviano Saktiawan alias Sekti Leksono. Orang tersebut diduga meminta imbalan Rp50 juta untuk menghapus pemberitaan negatif, kemudian turun menjadi Rp5 juta yang ditransfer Bagus, namun berita tetap disebarkan. Sofyan menilai modus tersebut memenuhi unsur dugaan pemerasan.
Bagus Kadarman menegaskan seluruh tuduhan adalah kebohongan.
“Saya secara tegas menyampaikan semua berita itu tidak benar. Kapan saya nikah siri dan mempunyai anak? Tolong ditunjukkan siapa, kapan, di mana. Saya siap tes DNA kalau memang itu benar. Itu semua bohong, itu fitnah,” ujarnya. Bagus menekankan bahwa ia berkewajiban menjaga nama baik institusi tempatnya bekerja, Dinas Sosial Kota Salatiga, serta Pemerintah Kota Salatiga.
Kuasa hukum memastikan seluruh bukti komunikasi, aliran dana, dan link pemberitaan telah diserahkan kepada penyidik Polda Jawa Tengah. Sofyan menambahkan pihaknya membuka peluang menempuh jalur hukum lain, termasuk Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pers.
Hingga saat ini, terduga pelaku Oktaviano Saktiawan alias Sekti Leksono belum berhasil dikonfirmasi.













