Peserta UTBK Untidar Curang Pakai Earpiece, Terancam Sanksi

MAGELANG || jatenggayengnews.com – Terancam sanksi berat, setelah menyelesaikan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Untidar (Universitas Tidar) magelang dikarenakan terbukti curang memakai earpiece. Tak hanya mendapatkan didiskualifikasi, bahkan untuk masuk ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pun akan terancam dan masuk daftar hitam skala Nasional dalam sistem penerimaan mahasiswa baru. Rabu (29/04/2026)

Ancaman tersebut menyusul terungkapnya sebuah temuan oleh Panitia Peserta yang melihat seorang peserta memakai alat komunikasi rahasia. Peserta tersebut tertangkap basah dalam menyembunyikan alat dengar mikro ditelinga serta alat pemancar sinyal yang menyerupai kartu dibagian bajunya,pada saat mengerjakan soal.

“Pihak kampus telah menyita semua barang bukti kecurangan tersebut, tegas Prof Suyitno ( Wakil Rektor Akademik). Sesuai Prosedur Operasi Standart ( SOP) pelaksanaan ujian, Penyelesaian kasus serta penjatuhan sanksi sepenuhnya diserahkan kepada Panitia Pusat Seleksi Nasional Penerimaanb Mahasiswa Baru ( SNPMB) di Jakarta.

BACA JUGA  Subsatgas Pam Obvit Transportasi Intensifkan Patroli, Natal dan Nataru di Pati Berjalan Aman

“Sesuai ketentuan, untuk tindak lanjut atas temuan tersebut diserahkan kepada panitia UTBK pusat. Ini menjadi catatan karena baru pertama kali terjadi di pusat UTBK Untid, jelas Suyitno, Rabu 29/04/2026.

BACA JUGA  ASN Salatiga Laporkan Dugaan Pemerasan Berkedok Pers

Langkah pemblokiran permanen ini merupakan komitmen pemerintah untuk menjaga Integritas, Objektivitas dan Keadilan dalam proses seleksi.

Prof. Suyitno menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan pengawas terhadap gerak gerik peserta, “Ada sesuatu yang tidak umum atau janggal maka menjadi perhatian khusus, peserta terlihat beberapa kali memegang telinga, kata Suyitno.”

Setelah dilakukan pemeriksaan fisik secara tertutup, panitia menemukan sebuah perangkat kecil yang terpasang di telinga sebelah kanan.

Mekanisme kecurangan dengan perangkat ini tergolong canggih dan terstruktur. Berdasarkan preseden kasus-kasus perjokian, kartu yang disembunyikan tersebut merupakan modifikasi dari router atau penerima sinyal jaringan seluler (GSM).

BACA JUGA  Kodim 0716/Demak Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Kartu pemancar tersebut berfungsi menerima panggilan audio dari pihak luar atau “joki” yang bertugas memecahkan soal ujian tersebut, lantas jawaban dari joki tersebut kemudian ditransmisikan secara nirkabel ke micro earpiece yang sudah tertanam di didalam lubang telinga peserta. Dengan sistem ini peserta dapat menerima jawaban secara real-time tanpa perlu bicara.

Investigasi : tofan