Kapolres Probolinggo Tanggapi Putusan Mahkamah Soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil

Tentang Kami798 Dilihat

Probolinggo || Jatenggayengnews.com— Menyusul putusan Mahkamah yang melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil, sejumlah pertanyaan muncul mengenai bagaimana kebijakan ini diterapkan di daerah, termasuk di Kabupaten Probolinggo. Saat dimintai konfirmasi oleh awak media melalui pesan pribadi, Kapolres Probolinggo AKBP Wahyudin Latif memberikan tanggapannya, meski belum secara rinci menjelaskan langkah konkret yang akan diambil jajaran internal.

Pertanyaan media diawali dengan permintaan kejelasan mengenai sikap Polres Probolinggo terhadap aturan baru tersebut, termasuk kemungkinan penarikan anggota Polri yang saat ini diketahui masih aktif menduduki jabatan sipil. “Terkait keputusan Mahkamah yang melarang anggota polisi untuk duduk di jabatan sipil, bagaimana kebijakan Polres Probolinggo, Pak? Dan jika ada anggota yang masih menjabat, apakah akan ditarik kembali menjadi anggota Polri aktif sepenuhnya?” tanya wartawan dalam pesan yang dikirim pada Kamis pagi.

BACA JUGA  Evakuasi Cepat Pohon Tumbang

Kapolres AKBP Wahyudin Latif memberikan respons singkat yang menunjukkan kehati-hatian dalam menanggapi isu tersebut. “Berkah mas, bismillah istiqomah,” jawabnya. Meskipun pernyataan tersebut belum menjelaskan secara teknis arah kebijakan Polres Probolinggo, respons itu menandakan bahwa pihaknya masih berada pada tahap penelaahan dan menunggu arahan resmi yang lebih komprehensif dari institusi di atasnya.

BACA JUGA  MBG Digugat ke MK, Publik Nilai Anggaran Pendidikan Dikorbankan

Wartawan juga menyampaikan kesediaan untuk melakukan wawancara langsung apabila Kapolres berkenan, demi mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada penjadwalan lanjutan. Situasi ini menunjukkan bahwa implementasi putusan Mahkamah di tingkat daerah masih menunggu tindak lanjut struktural dari Mabes Polri, sehingga ruang koordinasi dan penyesuaian aturan di daerah masih cukup terbuka.

Meski jawaban Kapolres terbilang singkat, publik menantikan kejelasan lebih lanjut mengenai bagaimana aturan ini akan diterapkan, terutama jika terdapat anggota Polri yang saat ini telah lebih dulu menempati struktur jabatan sipil. Media tetap akan melakukan pemantauan lanjutan untuk mengikuti perkembangan kebijakan tersebut di lingkungan Polres Probolinggo.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2