Prabowo Disebut Enggan Pasang Badan untuk Jokowi soal Isu Ijazah Palsu, Benarkah?

Tentang Kami371 Dilihat

Jakarta || Jatenggayengnews.com- Sosok WFT, pemuda asal Minahasa, Sulawesi Utara, yang ditangkap Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada 23 September 2025, diduga kuat terkait dengan akun hacker ternama Bjorka.
Penangkapan tersebut dilakukan di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, setelah penyidik menemukan bukti pemerasan terhadap sebuah bank swasta.

Dalam keterangan pers pada 2 Oktober 2025, Kasubdit IV Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menjelaskan bahwa motivasi utama WFT melakukan peretasan adalah faktor ekonomi.

“Motifnya adalah untuk mencari uang. Semua yang dilakukan pelaku berkaitan dengan kebutuhan hidupnya,” ujar Herman di Mapolda Metro Jaya.

WFT disebut mengirim pesan pemerasan kepada pihak bank dengan ancaman menyebarkan data nasabah jika tidak diberikan uang, meskipun permintaan tersebut belum sempat dipenuhi.

BACA JUGA  Menaker Kunjungi Stand KIE, dan Buka Job Fair Kebumen, Tersedia 11.000 Loker

Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Alvian Yunus, menuturkan bahwa laporan bank swasta itu masuk sejak 17 April 2025, dengan dugaan pelanggaran sistem keamanan perbankan setelah akun X @Bjorkanesiaaa mengunggah data nasabah di situs gelap.

“Unggahan itu membuat pelapor mengalami kerugian terhadap sistem perbankan yang berpotensi diretas oleh orang lain,” jelas Alvian.

Polisi mengungkap, WFT aktif menggunakan identitas Bjorka sejak 2020 dan berpindah-pindah nama pengguna di forum gelap. Ia sempat memakai nama Skywave, Shint Hunter, hingga Opposite 6890.

Namun, kepolisian belum bisa memastikan apakah WFT adalah sosok Bjorka yang sempat menggegerkan publik Indonesia pada 2022–2023 karena membocorkan surat Presiden Joko Widodo serta data Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BACA JUGA  Bukber Pers dan Santunan Anak Yatim

“Yang Opposite, ya mungkin. Karena di internet, semua orang bisa menjadi siapa saja. Masih kami dalami,” kata AKBP Reonald Simanjuntak dari Bid Humas Polda Metro Jaya.

Dalam penyelidikan sementara, WFT disebut bukan lulusan teknologi informasi, melainkan belajar teknik peretasan secara otodidak dari komunitas daring.

“Dia tidak lulus SMK, tapi belajar sendiri dari forum-forum di media sosial,” tambah Herman.

Polisi juga mendalami kemungkinan keterkaitan WFT dengan peretasan besar yang terjadi beberapa tahun lalu, termasuk kebocoran data pelanggan IndiHome, registrasi SIM card, hingga data pemilih KPU.

Kasus besar itu membuat pemerintah sempat membentuk tim khusus tanggap darurat siber, setelah Bjorka melakukan doxing terhadap sejumlah pejabat negara dan mengklaim membocorkan surat rahasia Presiden Jokowi.

BACA JUGA  Paspor Disita dan Disekap di Malaysia, Ayah Korban Desak Pemerintah Evakuasi Putrinya Hari Ini

Hingga kini, penyidik masih membuka kemungkinan kerja sama dengan kepolisian internasional, mengingat aktivitas WFT bersinggungan dengan jaringan forum gelap global.

WFT resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(*)

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2