Kebebasan Pelaku Penganiayaan Wartawan Soroti Lemahnya Penegakan Hukum

Nasional321 Dilihat

DELI SERDANG || jatenggayengnews.com – Kasus kekerasan terhadap Elin Syahputra, seorang jurnalis yang tengah meliput aksi unjuk rasa di depan PT. Universal Gloves (UG), memunculkan kekhawatiran serius mengenai netralitas dan komitmen aparat hukum. Elin menjadi korban pemukulan oleh pelaku berinisial BS, yang menghantam kepalanya menggunakan helm. Ironisnya, BS masih bebas berkeliaran di kawasan Patumbak Kampung seolah tak tersentuh hukum.

Bukan hanya Elin, rekan sesama jurnalis, Dedi Irawandi Lubis, juga mengalami ancaman dan intimidasi oleh dua orang pelaku, AS dan RS. Mereka pun tampak menjalani aktivitas sehari-hari secara normal di sekitar lokasi pabrik tanpa merasa bersalah. Salah satu pelaku bahkan terlihat santai duduk di sebuah kafe di Jalan Pertahanan, seperti tak ada kasus yang menjeratnya.

BACA JUGA  Muhammadiyah Tetapkan Ramadhan 18 Februari 2026

Informasi ini diperoleh dari warga sekitar Dusun I Desa Patumbak Kampung pada Jumat malam, 10 Oktober 2025. Riki Irawan, SH., MH., selaku kuasa hukum kedua korban, menyatakan bahwa dirinya beberapa kali melihat para pelaku berkeliaran di sekitar lokasi kejadian.

“Saya benar-benar kecewa. Jurnalis yang dilindungi undang-undang bisa dianiaya, dan pelaku dibiarkan bebas. Mau jadi apa negeri ini jika hukum dipermainkan?” ujar Elin Syahputra dengan nada kesal.

Dedi Irawandi Lubis juga menambahkan, ia masih mengingat dengan jelas bagaimana dirinya diintimidasi oleh preman bayaran dari pihak PT. UG yang menarik kerah bajunya dan mengeluarkan kata-kata kasar.

“Entah apa kerja penegak hukum, pelaku dengan bukti yang jelas masih bisa berkeliaran seenaknya,” kata Dedi penuh kekecewaan.

Meskipun kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Patumbak dengan nomor laporan LP/B/565/X/2025/SPKT/POLSEK PATUMBAK/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyebut bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi dan wajib mendapatkan perlindungan hukum.

BACA JUGA  Dirlantas Polda Jateng Gelar Pelatihan Pra Operasi Zebra Candi 2023

Banyak pihak, termasuk aliansi wartawan, telah mengecam keras tindakan kekerasan dan intimidasi ini. Namun, dugaan bahwa aparat hukum enggan menindak pelaku kekerasan terhadap wartawan menambah keresahan di kalangan jurnalis dan masyarakat.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2