KUDUS || jatenggayengnews.com – Kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, kini resmi memasuki tahap penuntutan. UM (57), Kepala Desa Cendono periode 2021–2025, diserahkan oleh penyidik Polres Kudus kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kudus pada Selasa (7/10/2025), setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21).
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, menjelaskan bahwa penyidikan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Kudus telah rampung dan siap dibawa ke meja hijau.
“Dengan dinyatakannya P-21 ini, penyidik segera berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti agar proses hukum bisa segera berlanjut ke tahap penuntutan,” ujar AKBP Heru.
UM diduga kuat menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022–2023. Modusnya melibatkan pencairan dana melalui Surat Permintaan Pembayaran (SPP) oleh bendahara desa atas perintah UM, namun dana yang masuk ke rekening desa kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. Beberapa anggaran bahkan ditransfer langsung ke rekening pribadi UM tanpa adanya bukti pertanggungjawaban yang sah.
Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah menemukan kerugian negara sebesar Rp571.245.878. Kerugian tersebut mencakup alokasi untuk pembangunan desa sebesar Rp298.861.470, kegiatan ketahanan pangan sebesar Rp120 juta, dan hasil lelang sewa tanah kas desa senilai Rp152.384.408.
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Andi Metrawijaya, membenarkan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Selasa pagi sekitar pukul 09.30 WIB.
“Tersangka UM hadir didampingi oleh penasihat hukumnya saat dilakukan pemeriksaan awal oleh Jaksa Penuntut Umum,” jelas Andi.
Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi dan kelengkapan berkas, JPU langsung menetapkan penahanan terhadap tersangka untuk masa penahanan awal selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kudus.
“Langkah ini bagian dari kewenangan penuntut umum untuk menjamin kelancaran proses persidangan dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk potensi melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” imbuhnya.
Selanjutnya, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. UM dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Andi juga menegaskan bahwa hingga saat ini UM belum mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatannya.
“Jika kemudian ada pengembalian, tentu hal itu bisa menjadi bahan pertimbangan bagi jaksa dalam menyusun tuntutan. Tetapi pada prinsipnya, negara tidak boleh dirugikan oleh praktik penyalahgunaan kewenangan seperti ini,” tegasnya.






