Rengat, Riau || jatenggayengnews.com — Aktivitas mencurigakan di SPBU 14.293.134 yang berlokasi di Jalan Azki Aris, Kampung Dagang, Rengat menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya praktik pelangsiran BBM bersubsidi jenis Solar (Bio Solar) pada malam hari.
Pantauan tim media pada Rabu malam (23/10/2025) hingga Kamis dini hari (24/10/2025) menunjukkan antrean panjang kendaraan seperti L300, Colt Diesel, dan dump truk di jalur pengisian Solar subsidi. Aktivitas pengisian bahkan dilakukan hingga lewat pukul 01.00 dini hari.
Sejumlah warga mengaku, kendaraan-kendaraan tersebut kerap datang bergantian pada malam hari dengan aktivitas yang mencurigakan.
“Kalau malam, mobil-mobil itu datang terus, isi solar di pompa belakang. Warga sudah tahu, tapi belum pernah ada tindakan,” ujar salah satu warga Kampung Dagang yang enggan disebut namanya.
Menurut sumber internal yang enggan disebut identitasnya, kegiatan ini diduga telah berlangsung lama dan memiliki pola operasional teratur. Namun, sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pengelola SPBU terkait tudingan tersebut.
Berdasarkan data publik, SPBU 14.293.134 merupakan jenis CODO (Company Owned Dealer Operated) — milik Pertamina namun dikelola oleh pihak swasta melalui kontrak kerja sama.
Apabila dugaan penyimpangan tersebut terbukti, maka tindakan itu melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengancam pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 juga mengatur secara ketat mekanisme penyaluran Solar subsidi, termasuk kewajiban verifikasi QR/Barcode kendaraan penerima.
Publik kini mendesak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, BPH Migas, serta aparat penegak hukum di Riau untuk melakukan audit penuh dan pemeriksaan lapangan terhadap SPBU tersebut guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan BBM subsidi.
Dugaan praktik pelangsiran solar bersubsidi ini menambah daftar panjang persoalan distribusi energi di daerah, sekaligus menjadi ujian bagi transparansi dan penegakan hukum di sektor migas.






